Pangdam IX/Udayana: Total 20 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan 20 anggota TNI ditahan terkait kematian Prada Lucky Namo. FOTO IST/DISWAY --

Kekerasan oleh senior terhadap junior di lingkungan militer dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai keprajuritan.

"Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas TB Hasanuddin.

Senada dengan TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin juga menegaskan bahwa pelaku harus diadili lewat peradilan militer, mengingat status mereka sebagai prajurit aktif.

"Prosesnya paralel, pidana oleh peradilan militer berjalan bersama atau setelah sanksi internal," kata Nurul dalam keterangan tertulis.

Selain proses hukum, Nurul mendorong agar sanksi administratif berupa pemecatan dari keanggotaan TNI segera diterapkan bagi para pelaku.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh meminta agar TNI serius mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup-nutupi prosesnya

"TNI harus membuktikan bahwa mereka tegas menindak anggotanya yang bersalah tanpa pandang bulu," kata Oleh.

Ia menambahkan bahwa peristiwa kematian Prada Lucky bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga telah merusak citra TNI sebagai institusi yang seharusnya melindungi rakyat dan menjunjung tinggi disiplin. (disway/abd) 

 

 

 

Tag
Share