Satpol PP Tertibkan Aksi Minta Sumbangan di Jalan Jelang HUT RI ke-80

Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Achmad Nurizky - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG --
BANDAR LAMPUNG – Menjelang Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, aktivitas permintaan sumbangan oleh warga –khususnya anak muda– marak di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bandarlampung, seperti kawasan Panjang dan Kemiling.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung menegaskan bakal memperketat pengawasan dan melakukan penertiban terhadap aksi yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Achmad Nurizky, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait maraknya aksi minta sumbangan di badan jalan menjelang HUT RI.
“Kami akan berkoordinasi dengan pamong setempat—camat, lurah, hingga petugas parkir—agar memberikan imbauan kepada warga di wilayah masing-masing,” ujar Nurizky, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa aktivitas semacam itu tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan baik bagi pengguna jalan maupun para pengumpul dana itu sendiri.
“Sudah kami instruksikan agar kegiatan meminta sumbangan di jalan raya dihentikan. Ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut keselamatan bersama,” tegasnya.
Nurizky menambahkan, pihaknya tidak melarang inisiatif masyarakat untuk melakukan penggalangan dana atau kegiatan sosial lainnya. Namun, hal itu harus dilakukan dengan cara yang lebih tertib dan aman.
“Silakan melakukan kegiatan solidaritas, tetapi alangkah baiknya dilakukan di lingkungan kampung atau area publik yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” imbaunya.
Satpol PP juga akan melakukan pemantauan rutin di titik-titik rawan, terutama di Panjang dan Kemiling, untuk mencegah pelanggaran serupa.
Nurizky pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keselamatan menjelang momen peringatan kemerdekaan.
“Ini momentum penting. Mari kita sambut dengan tertib, aman, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya. (mel/c1/abd)