Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8). FOTO DISWAY --
JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.
Pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut tiba sekitar pukul 09.30 WIB Kamis (7/8) mengenakan kemeja cokelat, peci hitam, dan membawa map berwarna biru. Ia hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
“Alhamdulillah saya sehat. Saya diminta klarifikasi terkait pembagian kuota haji,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK.
“Saya hanya membawa SK sebagai menteri, penjelasan lebih lanjut saya sampaikan di dalam,” tambahnya.
Sementara itu, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan bahwa proses pembagian kuota haji tambahan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan TKA, KPK Kembali Tahan 4 Tersangka
“Pembagian kuota dilakukan sesuai dengan regulasi. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk agen penyelenggara haji dan umrah,” jelas Anna, Kamis (7/8/2025).
Anna menambahkan bahwa Yaqut siap bekerja sama secara penuh dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
“Gus Yaqut akan kooperatif. Beliau hadir untuk menjelaskan terkait isu pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Yaqut sejak dua pekan lalu.
“Kami meyakini beliau akan hadir karena beliau seorang negarawan dan mantan menteri,” kata Asep pada Rabu malam (6/8/2025).
KPK tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, hasil pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023.
Secara proporsional, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, KPK mencium adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi pembagian yang justru terdistribusi secara tidak seimbang.