RAHMAT MIRZANI

Oknum Pengacara Berlari Masuk Sel

HINDARI AWAK MEDIA: Oknum pengacara DC (berkaus dan berpeci hitam) berlari menuju ruang sel tahanan Polresta Bandarlampung, Rabu (20/12).-FOTO ANGGI RHAISA/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Babak baru dari kasus oknum pengacara di Bandarlampung, DC, diduga sindikat pencurian mobil. Mobil Pajero hitam yang diakui miliknya kemudian dijual dan dicuri lagi bersama komplotannya dengan modus take over ternyata sebelumnya mobil tersebut juga hasil curiannya.

Sebab, oknum pengacara DC hanya membantu pelunasan mobil Pajero hitam itu dari MAF. Lalu, DC pun menganggap mobil Pajero tersebut jadi hak miliknya dan menjual hingga mencurinya lagi. 

Tidak hanya itu, ia juga bersama komplotannya diduga mencuri mobil Pajero putih lainnya dengan modus hampir sama.

Namun saat dimintai keterangan langsung, DC yang usai diperiksa di ruang Riksa Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Rabu (20/12), enggan menjawab pertanyaan awak media. Didampingi petugas, ia dengan memakai baju kaus, celana hitam, dan peci hitam pun langsung berlari masuk ruang sel tahanan Mapolresta Bandarlampung lagi.

BACA JUGA:Polda Buat Laporan Baru Joki CPNS

Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra melalui Kanitranmor Iptu Saidi A. Jamil menyampaikan terkait informasi pencurian mobil Pajero hitam sebagai barang bukti sindikat pencurian mobil yang dilakukan oknum pengacara DC awalnya diakui miliknya sendiri. Lalu dilakukan pencurian dengan modus take over.

’’Kami masih mendalami penyelidikan terkait informasi apakah benar mobil Pajero hitam  yang menjadi barang bukti dugaan kasus sindikat pencurian mobil itu awalnya bukan miliknya (oknum pengacara DC, Red). Ini masih kami dalami,” ucap Iptu Saidi.

Lalu bagaimana dengan dua oknum sindikat lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan peran sebagai pemetik (pencuri) mobil?  Iptu Saidi menyampaikan pihaknya masih melakukan pengejaran. ’’Kami masih melakukan pengejaran dua orang berstatus DPO hingga keluar Lampung,” ucapnya tanpa menyebut keluar Lampungnya sampai ke mana.

Diketahui, satu dari empat orang yang diduga sindikat pencurian mobil yang berhasil diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta  Bandarlampung ternyata seorang oknum pengacara di Kota Tapis Berseri. Oknum pengacara tersebut berinisial DC serta tiga lainnya masing-masing DL, AT, dan DI.

BACA JUGA:Dapat Tebus Pupuk Subsidi meski Hanya Gunakan KTP

 Kanitranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu A. Saidi A. Jamil mengatakan DC, AT, dan DI merupakan warga Bandarlampung serta DL, warga Lampung Utara. Kronologisnya diawali dengan penangkapan DC, seorang pengacara di Bandarlampung yang diduga sang eksekutor sindikat pencurian mobil tersebut.  

’’Dari penangkapan tersangka DC, kami kembangkan hingga berhasil mengamankan DL, AT dan DI. DL sendiri ternyata anak dari DC,” sebut Iptu Saidi, Rabu (13/12).

Lebih lanjut, Saidi pun menjelaskan peran masing-masing tersangka. DC diduga sebagai otak pelaku (eksekutor) sindikat pencurian mobil. Sedangkan, DL berperan menyiapkan aplikasi palsu dan kunci duplikat serta menerima uang transaksi takeover. Lalu, AT berperan mencari pembeli atau pemasaran dan DI  sebagai pemetik.

’’Untuk dua orang lainnya masih DPO diduga perannya juga sebagai pemetik,” jelas Iptu Saidi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan