26 Buronan Masih Bebas

BANDARLAMPUNG – Puluhan buronan kasus berat masih berkeliaran di berbagai wilayah Indonesia. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat 26 orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka terlibat berbagai kasus pidana berat, mulai penggelapan, korupsi, hingga kejahatan terhadap anak.

Kejati pun menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum. Tim Tangkap Buron (Tabur) terus memburu mereka ke mana pun bersembunyi.

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Dua ASN Terduga Teroris di Banda Aceh, Diduga Terlibat Pendanaan dan Perekrutan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan menuturkan bahwa sebelumnya jumlah DPO mencapai 27 orang. Namun, satu orang berhasil diamankan pada 31 Juni 2025.

’’DPO atas nama Akhmad Azani Kesuma, tersangka kasus penyerobotan tanah yang berasal dari Kejari Bandarlampung, berhasil kami tangkap dan kini sudah ditahan di Rutan Wayhui,” terang Ricky.

Dengan tertangkapnya satu DPO tersebut, kini tersisa 26 buronan yang masih menjadi target Kejati Lampung. “Sebagian besar dari mereka merupakan tersangka kasus korupsi, narkotika, dan kejahatan terhadap anak,” imbuhnya.

Ricky menegaskan, tidak ada celah bagi para pelarian. Tim Tabur akan terus bekerja tanpa lelah untuk menangkap satu per satu DPO yang selama ini menghindari hukum.

“Kami tidak akan berhenti. Kami tegaskan kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Jangan tunggu ditangkap secara paksa,” tandasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi keberadaan para DPO tersebut. “Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO, silakan segera laporkan ke Kejati Lampung atau Kejari terdekat,” imbau Ricky.

Dari 26 DPO yang tersisa, lebih dari separuh di antaranya adalah pelaku kasus korupsi. Nama-nama seperti Mahidin, Rozaki Lukman Habib, Awaludin, Ahmad Fauzi, Muhammad Iqbal, hingga Reza Pahlepi (selengkapnya lihat grafis).

Tak hanya itu, pelaku kejahatan terhadap anak juga masuk radar buruan, termasuk Johanes Bresman dan Hadi Iskandar, yang diduga melanggar UU Perlindungan Anak. (leo/c1/yud)

 

Tag
Share