Kadis PSDA: Sudah Diizinkan oleh Kadisdik

BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, menanggapi isu terkait salah satu stafnya yang sudah dilantik di posisi baru namun masih bekerja di kantor PSDA. 

Menurut Budhi Darmawan, staf tersebut diizinkan untuk menyelesaikan tugas yang bersifat teknis yang harus diselesaikan.

BACA JUGA:Eva Dwiana Menyambut Baik, Radityo Egi Mengkaji

"Betul, Dia (RS,red) sudah dilantik di Dinas Pendidikan, tapi memang dia masih ada pekerjaan yang sangat teknis yang harus dia selesaikan dulu," ujar Budhi Darmawan, saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Rabu 6 Agustus 2025.

Budhi Darmawan menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi terkait hal ini dengan pimpinan baru staf tersebut, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Thomas Amirico. "Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinannya, Pak Thomas Amirico,” ucapnya.

Budhi Darmawan mengaku tidak ada aturan yang dilanggar dalam situasi ini. Staf yang bersangkutan tetap tercatat absen dan berkantor di tempat tugas barunya, sementara menyelesaikan pekerjaan di Dinas PSDA.

"Dia tetap ngantor di sana (disdikbud, red), dia tetap absen di sana, tapi dia menyelesaikan tugasnya di tempat saya," jelasnya.

Disinggung tugas apa yang harus diselesaikan oleh staf tersebut, Budhi enggan merinci. Namun, menurutnya, hal itu adalah pekerjaan teknis yang sangat spesifik, yakni perencanaan teknis. "Itu teknis sekali, perencanaan teknis. Itu teknis sekali," tegasnya.

"Dia tidak bisa (langsung, red) digantikan, orang yang baru harus belajar, karena itu perhatian yang sangat teknis." sambungnya.

Mengenai pengganti, Budhi Darmawan menyebutkan penggantinya sudah ada dan dalam proses belajar. "Sudah ada (pengganti, red), tapi dalam proses belajar bersama-sama, karena ini di tengah jalan. Setelah itu, kalau yang baru sudah bisa menyerap ilmu-ilmunya, pasti tidak lagi (di sini, red)," pungkasnya.

Terpisah, Inspektur Provinsi Lampung, Bayana mengaku akan mempelajari terkait PNS yang telah dirolling namun masih kerap berkantor di dinas lama. Sebab, di saat peralihan jabatan atau mutasi, kemungkinan yang bersangkutan masih ada tugas yang belum selesai.

Namun, Bayana menekankan agar PNS yang telah dimutasi untuk tetap aktif di organisasi perangkat daerah (OPD) barunya.

Bayana juga tidak membantah jika pihaknya berkemungkinan akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan.

"Kita akan pelajari dulu, mungkin ada tugas lain yang belum selesai. Cuma dia harus aktif disana (OPD baru, red)," ujar Bayana. (pip/yud)

Tag
Share