Selasa, 05 Agu 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Dibantali BPTD, Polda Tanggapi Normatif
Reporter:
Anggri Sastriadi
|
Editor:
Yuda Pranata
|
Senin , 04 Aug 2025 - 21:45
dibantali bptd, polda tanggapi normatif bandarlampung – dibantali kepala balai pengelola transportasi darat (bptd) kelas ii lampung jonter sitohang terkait penindakan kendaraan pelanggar over dimension over loading (odol) di jalan lintas sumatera (jalinsum), polda lampung menanggapi normatif. kepala bidang (kabid) humas polda lampung kombes yuni iswandari yuyun mengatakan bahwa penindakan terhadap truk odol untuk mengurangi jumlah kendaraan odol di jalan tersebut merupakan program nasional. namun demikian, pihaknya telah melakukan penindakan seperti langkah preventif dan represif. ’’sebelumnya, kami telah melakukan penertiban di jalan raya. tidak hanya melakukan penindakan, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha ekspedisi dan pengangkutan,” jelasnya, senin (4/8). baca juga:blokir rekening dormant, ppatk klaim tekan judol 70 persen ke depan, tandasnya, pihak polda lampung dan jajaran terus melakukan operasi secara berkala. ”apabila nanti masih ditemukann pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi tegas seperti tilang dan izin operasi untuk kendaraan yang melanggar aturan,” tegasnya. untuk itu, pihaknya terus mengimbau untuk perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang agar bisa mematuhi aturan muatan dan dimensi kendaraan. ”hal ini tentunya untuk keselamatan di jalan raya. karena keselamatan itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. dijelaskannya juga, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan odol. di antaranya terdapat truk odol berpelat bg, be, bm, b, bh, bm dan k. “jadi, penindakan ini adalah komitmen pihak kepolisian untuk bisa menegakkan aturan lalu lintas. juga, menjaga keselamatan bagi para pengguna jalan di lampung,” pungkasnya. diketahui, penegakan hukum terhadap truk over dimension over loading (odol) di lampung semakin mirip lelucon birokrasi yang menyedihkan. bukannya menunjukkan ketegasan, instansi terkait malah saling lempar tanggung jawab. bptd kelas ii lampung yang seharusnya berada di garda depan pengawasan, justru ’’membantal’’-kan ke polisi sambil berlindung di balik alasan efisiensi anggaran dan ketiadaan petunjuk teknis. padahal, keberadaan jembatan timbang blambanganumpu di waykanan yang menjadi benteng pertama penyaring truk odol dari sumatera selatan telah lama mati suri. rakyat, dprd, akademisi, bahkan dinas perhubungan pun sepakat aktivasi jembatan timbang adalah harga mati. namun hingga hari ini, tak ada kepastian kapan fasilitas itu kembali hidup. ’’kita sudah siapkan data dukung untuk revitalisasi. tetapi dengan adanya kebijakan efisiensi, belum bisa dipastikan kapan bisa dioperasikan lagi,” ujar kepala bptd kelas ii lampung jonter sitohang saat dikonfirmasi, minggu (3/8). alih-alih menunjukkan inisiatif, jonter secara terang-terangan menyebut penegakan hukum odol di jalan nasional bukan urusan bptd. ia berdalih lembaganya hanya bisa bertindak di dalam area jembatan timbang. selebihnya urusan polisi. ’’kami hanya bisa menindak di jembatan timbang. di jalan lintas, itu wewenangnya polisi. kalau dishub ingin menindak, juga harus didampingi polisi,” ujarnya. lalu siapa yang bertanggung jawab ketika truk-truk bermuatan batu bara melebihi kapasitas tersebut melintas bebas dari perbatasan sumsel hingga bandarlampung? dinas perhubungan daerah dan provinsi saat ditanya justru melempar ke bptd. sementara, bptd menyebut bahwa itu kewenangan polisi. jonter juga menyinggung belum adanya surat keputusan bersama (skb) 12 kementerian/lembaga sebagai alasan lambannya penindakan. “kami masih menunggu skb dan juklak-juknis dari pusat,” kata jonter. lucunya, di tengah banjir pelanggaran dan keluhan masyarakat, bptd hanya mengandalkan spanduk dan leaflet sebagai “senjata” pemberantasan odol. bukan penindakan, bukan razia, hanya sosialisasi. ironi yang mengiris. sementara itu, truk-truk odol melenggang bebas di atas jalan-jalan nasional yang dibiayai dari pajak rakyat. jalan rusak, kecelakaan meningkat, dan biaya logistik justru membengkak semua akibat pemerintah yang memilih diam dengan dalih ’’efisiensi”. diberitakan sebelumnya, kesan ketidakbecusan terhadap penindakan armada over dimension over loading (odol) berbuntut panjang. khususnya angkutan batu bara yang melintasi jalan lintas sumatera (jalinsum) di wilayah kabupaten lampung utara (lampura). kesan ketidabecusan penindakan ini pun mendorong dprd lampura mengambil langkah serius dengan rencana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani permasalahan tersebut. anggota komisi iii dprd lampura william mamora menegaskan bahwa stakeholder terkait, termasuk pemerintah kabupaten lampura, harus bersikap tegas melarang truk batu bara dan kendaraan pengangkut semen yang melebihi kapasitas muatan untuk melintas di jalan umum, terutama di wilayah lampura. ’’permasalahan ini seharusnya bisa dicegah dari hulu. truk-truk batu bara ini berasal dari sumatera selatan, melintasi way kanan, dan berakhir di lampura. pemprov sumsel dan pemkab waykanan juga harus mengambil sikap tegas. aksi penolakan seperti ini sudah lama terjadi," tegas william, jumat (1/8). menurutnya, selain melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga, angkutan batu bara tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap daerah. ’’ke depan, kami dari dprd akan mendorong pembentukan pansus agar truk-truk odol tidak lagi melintasi jalan umum di lampung utara,” lanjutnya. gerakan masyarakat lampung utara (gemas-lu) menggelar aksi damai menolak operasional truk batu bara di jalur lintas kabupaten yang melebihi tonase. aksi ini diikuti oleh warga dari 18 desa, mulai kecamatan bukitkemuning hingga belambanganpagar, dan dipusatkan di desa muaraaman, kecamatan bukitkemuning, jumat, 25 juli 2025. aksi tersebut dipimpin oleh pirhan, syahbudin hasan, dan ade firmansyah, serta dihadiri oleh wakapolres lampura, kasatintelkam, dan perwakilan dari kodim 0412/lu. namun, meski telah dilakukan aksi penolakan, truk-truk batu bara tetap melintasi wilayah lampura. salah satu warga kecamatan abungkunang, zaili, menyebut bahwa kendaraan berat itu masih bebas melintas. “meskipun sudah ditolak, truk-truk batu bara masih saja melintas,” keluhnya. ketua dprd lampura, m. yusrizal s.t., juga angkat bicara mengenai keresahan masyarakat. ia menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi aksi-aksi damai warga yang memperjuangkan kepentingan umum. “apa yang menjadi tuntutan masyarakat, khususnya dari gemas-lu, akan kami fasilitasi. kami dari dprd mendukung penuh kepentingan rakyat lampura,” tegas yusrizal, minggu, 27 juli 2025. sebelumnya, kesan ketidaktegasan pemerintah pusat di lampung, dalam hal ini balai pengelola transportasi darat (bptd), menuai sorotan. ini terkait penertiban armada over dimension over loading (odol), termasuk angkutan batu bara. kali ini, sorotan datang dari akademisi institut teknologi sumatera (itera) muhammad abi berkah nadi. menurutnya, ketegasan perlu dilakukan untuk membatasi armada odol yang melintasi jalan di provinsi lampung, utamanya jalan lintas sumatera. ’’untuk terkait odol, harus ada ketegasan pihak instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan agar truk odol tersebut tidak melintas," ujar abi berkah, kamis (31/7). dia tidak memungkiri kerusakan infrastruktur jalan terbesar penyumbangnya berasal dari truk yang bermuatan berlebih atau odol. ’’hal ini memang yang menjadi problematika apabila truk yang membawa muatan yang melebihi kapasitas jalan," ucapnya. ’’apabila menerapkan aturan tersebut, sulit untuk mereka putar arah agar mengurangi muatan sesuai dengan kapasitasnya," sambungnya. namun, menurut abi berkah, apabila ini terus tidak ditindaklanjuti maka akan percuma perbaikan jalan yang dilakukan karena beban yang dilalui lintas jalan tersebut tidak bisa menahan beban yang melebihi batas perencanaan. ’’baiknya ini harus ada ketegasan pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah bagi perusahaan yang melanggar aturan membawa beban muatan dalam angkutan logistik diberikan sanksi surat peringatan (sp)," ungkapnya. "dan apabila sudah melebihi aturan batas sp surat peringatan dari 3 x bisa diberi sanksi tegas tidak boleh mengangkut angkutan barang selama tiga hari agar menjadi tindak tegas aturan dalam angkutan odol," sambungnya. sebelumnya, persoalan kendaraan over dimension over loading (odol), khususnya angkutan batu bara, di lampung sudah menahun dan belum juga teratasi. meskipun persoalan ini sudah menahun, terkesan dibiarkan saja oleh berbagai stakeholder, khususnya yang punya kewenangan menindak pelanggaran di jalan nasional, salah satunya balai pengelola transportasi darat (bptd). bptd sudah mengetahui adanya pelanggaran odol ini, tetapi terkesan cuek dan baru hendak melakukan mapping sarpras penindakan atau jembatan timbang. tidak hanya itu, bptd terkesan tak serius dan tidak berdaya ketika ditanya kendala penertiban di lapangan. bahkan memperbolehkan odol melintas dari sumatera selatan ke lampung. ’’kendala yang kami alami saat penegakan hukum dalam penertiban angkutan batu bara adalah kesulitan dalam hal memutarbalikkan kendaraan dan menurunkan muatan yang lebih, dikarenakan kondisi jalan yang sempit dan tidak memiliki kantong parkir atau stockpile," kata kepala bptd kelas ii lampung jonter sitohang dalam keterangannya, selasa (29/7) . ’’selain itu ada penolakan dari pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang yang melakukan upaya blokade ataupun penutupan jalan. dikarenakan hal tersebut, maka kami terkadang melakukan upaya persuasif dan mengizinkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan untuk menghindari kemacetan atau hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya. jonter sitohang mengatakan, pihaknya telah mengetahui banyaknya jalan lintas tengah sumatera yang rusak akibat angkutan batubara. "bptd kelas ii lampung sudah mengetahui perihal tersebut, dikarenakan angkutan batubara di dominasi kendaraan dump truck yang membawa muatan lebih dari arah provinsi sumatera selatan," ujar jonter. upaya yang dilakukan terkait odol saat ini, kata jonter, kementerian perhubungan (kemenhub), khususnya direktorat jenderal perhubungan darat bersama dengan stakeholder terkait sedang menyusun surat keputusan bersama (skb). skb ini sebagai dasar sinergitas penanganan odol dalam melaksanakan sosialisasi zero odol di jalan-jalan dan lokasi strategis lainnya yang dikoordinir oleh kementerian koordinator "kedepannya kami juga melakukan mapping data dan perbaikan fasilitas terutama di uppkb (unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor/jembatan timbang) yang berada dibawah naungan direktorat jenderal perhubungan darat," ucapnya. disampaikan jonter, pemerintah provinsi (pemprov) lampung melalui dinas perhubungan (dishub) lampung, serta stakeholder terkait juga sedang merumuskan rancangan peraturan gubernur lampung tentang tata cara dan pengawasan pengangkutan batu bara melalui jalan umum. menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batubara ini, jonter mengungkapkan, bptd kelas ii lampung bersama dengan jajaran polri dan dishub serta stakeholder terkait sudah melakukan upaya penegakan hukum di daerah yang dilintasi angkutan batubara. "kedepannya mungkin akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap angkutan batubara lebih giat lagi untuk mencegah kerusakan jalan," tuturnya. pihaknya menghimbau kepada pelaku angkutan batubara agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait jbi (jumlah berat yang diizinkan) kelas jalan yang dilalui yang nanti akan dikuatkan dengan peraturan gubernur lampung. lanjut jonter, koordinasi dengan pihak terkait seperti dishub provinsi dan kabupaten/kota maupun bpjn untuk menjaga kemantapan jalan, dilakukan melalui rapat koordinasi dengan stakeholder. "selama ini kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, terkait penanganan odol untuk pelaksanaan penegakan hukum," sambungnya. disinggung terkait berapa berat muatan angkutan batubara yang melintasi jalan lintas tengah sumatera, jonter mengungkapkan temuan di lapangan, rata-rata angkutan batubara yang melintas di jalan lintas sumatera itu muatannya 35 ton atau lebih dari jbi. begitu juga disinggung terkait permintaan dishub lampung untuk mengaktifkan jembatan timbang di blambangan umpu, way kanan, jonter menyebut pihaknya telah mengajukan usulan untuk revitalisasi/rehabilitasi uppkb blambangan umpu. (ang/c1/yud)
1
2
3
4
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 5 Agustus 2025
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Iklan Baris 6 AGUSTUS 2025
Iklan Baris
1 jam
Dibantali BPTD, Polda Tanggapi Normatif
Berita Utama
23 jam
Goyang Semangat di Lapangan Kenangan, Antasena Sabet Juara II Poco-Poco HUT ke-60 SMANDA
Metropolis
22 jam
Kecelakaan Beruntun di Kotabumi Satu Korban Tewas
Lampung Raya
4 jam
Persiapan Piala Dunia U-17, PSSI Gelar Piala Kemerdekaan
Olahraga
11 jam
Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Bulog Lampung Selatan
Lampung Raya
4 jam
Berita Pilihan
Indonesia Akan Kelola Uranium sebagai Bahan Nuklir
Berita Utama
1 bulan
Kementerian PUPR Buka Rekrutmen TPM P3-TGAI
Ekonomi Bisnis
1 bulan
Pemerintah Gelontorkan Tambahan Bansos Rp11,93 T
Ekonomi Bisnis
1 bulan
Bukan Hanya Sistem, Demokrasi Indonesia Butuh Politisi Berintegritas
Politika
1 bulan
Timnas Indonesia U-23 Latihan Perdana Persiapan Piala AFF
Olahraga
1 bulan