PPATK Dituding Menyimpang dari Tugas Pokok

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Kebijakan kontroversial Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nasabah yang tidak aktif selama tiga bulan memicu gelombang protes dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari praktisi hukum asal Lampung, Sopian Sitepu, yang secara tegas menyebut kebijakan tersebut menyimpang dari tugas pokok lembaga tersebut.
BACA JUGA:Tabungan Dibekukan, Warga Mengamuk
’’PPATK itu dibentuk untuk mencegah dan memberantas pencucian uang, bukan membekukan rekening orang hanya karena uangnya tidak disentuh selama beberapa bulan,” tegas Sopian kepada Radar Lampung.
Menurut dia, kebijakan yang disebut-sebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini telah melampaui batas kewenangan PPATK.
Ia menilai dalih bahwa rekening menganggur selama tiga bulan dianggap mencurigakan itu sama sekali tidak berdasar dan justru berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.
’’Setiap orang berhak menentukan kapan dan bagaimana menggunakan uangnya. Bisa saja ia menabung untuk biaya pendidikan, darurat kesehatan, atau tabungan jangka panjang. Apakah uang yang tidak disentuh selama tiga bulan lantas dianggap mencurigakan?” tanya Sopian.
Dia juga mempertanyakan definisi dormant account atau rekening tidak aktif yang menjadi landasan kebijakan. Menurutnya, tak ada ukuran objektif dalam menilai apakah rekening yang tidak dipakai selama dua hingga enam bulan patut dibekukan.
’’Pemilik rekening bukan penjahat. Lalu kenapa rekening mereka diperlakukan seolah-olah sedang mencuci uang? Istilah rekening menganggur itu tidak tepat. Ini bukan ranah PPATK. Ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan keuangan dan hak individu,” jelas Sopian.
Tak hanya soal hak, Sopian menilai kebijakan ini juga mengancam stabilitas sistem perbankan nasional. Ia mewanti-wanti, jika masyarakat merasa tidak aman menyimpan uang di bank, bisa saja terjadi aksi penarikan dana besar-besaran (bank run) yang berbahaya bagi ekonomi negara.
“Bayangkan, orang mulai panik dan menarik tabungan mereka. Ini sangat mungkin terjadi jika tidak segera ada kejelasan dan pencabutan kebijakan. Ingat, kepercayaan publik adalah pondasi utama sistem perbankan” katanya.
Sopian juga menyebut jika kebijakan semacam ini dipaksakan tanpa konsultasi publik maupun sosialisasi, maka pemerintah terkesan justru menakut-nakuti rakyat agar tidak menyimpan uangnya secara legal.
Dia mendesak PPATK dan lembaga keuangan terkait untuk segera mencabut kebijakan blokir rekening dormant demi menyelamatkan kredibilitas lembaga keuangan.
’’Tujuan kebijakan ini saja sudah salah, maka sebaiknya dibatalkan total. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem,” tutupnya.