PPATK Dituding Menyimpang dari Tugas Pokok

Radar Lampung Baca Koran--
Terpisah, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan dana dan rekening nasabah aman sehubungan dengan adanya kebijakan penghentian transaksi atas rekening pasif (dormant) oleh PPATK.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, meski aman, nasabah juga diharapkan selalu memperbarui data kontak, agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank.
’’Perseroan menyampaikan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," kata dia dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Hendy menjelaskan, BRI akan terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
Menurut PPATK, hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank, dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. (leo/beritasatu/c1/yud)