Pemkab Pesbar Siapkan Skema PPPK Paro Waktu

Radar Lampung Baca Koran--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat hingga saat ini masih terdapat lebih dari seribu tenaga kontrak daerah (TKD) yang aktif bertugas di berbagai instansi pemerintahan daerah setempat.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, mengatakan bahwa keberadaan TKD tersebut merupakan bagian dari proses transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan nasional, khususnya menyangkut reformasi birokrasi dan penghapusan status tenaga non-ASN secara bertahap.

”Setelah diserahkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024, jumlah TKD di Kabupaten Pesisir Barat kini tersisa sebanyak 1.028 orang,” kata dia.

Dijelaskannya, tenaga kontrak yang tersisa tersebut tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di sektor pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan serta guru di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemkab Pesbar.

”TKD adalah pegawai non-ASN yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengatur tentang penganggaran gaji pegawai non-ASN selama masa transisi menuju sistem ASN yang lebih baku,” jelasnya.

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa hanya pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK periode I dan II yang akan diberikan perpanjangan masa kerja selama masa transisi.

”Sementara bagi yang tidak mengikuti seleksi, atau tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis, maka masa kerjanya tidak diperpanjang. Sehingga, TKD yang ada saat ini hanya mereka yang memenuhi syarat,” ujarnya

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa jumlah TKD diperkirakan akan kembali berkurang dalam waktu dekat, seiring dengan proses pemberkasan pengangkatan PPPK tahap dua yang saat ini masih berlangsung.

”Sebanyak 81 peserta dari Kabupaten Pesisir Barat telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap dua. Setelah mereka menerima SK pengangkatan, jumlah TKD akan kembali berkurang secara otomatis,” terangnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan pegawai non-ASN yang belum berhasil lulus seleksi PPPK. BKPSDM menyatakan akan mengupayakan mereka tetap memiliki peluang untuk menjadi bagian dari aparatur pemerintah mela­lui skema PPPK paruh waktu. (yog/rnn/c1/nca)

”Para TKD yang belum lulus seleksi PPPK tahun ini akan diupayakan agar bisa masuk dalam formasi PPPK paruh waktu. Namun saat ini proses itu belum bisa dilakukan karena masih menunggu regulasi teknis dan alokasi formasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (yog/rnn/c1/nca)

 

Tag
Share