Polri Tetapkan Tiga Tersangka Produsen Beras

Petugas Satgas Pangan Polri menunjukkan barang bukti beras premium tak sesuai standar dari PT FS yang disita di Jakarta Timur dan Subang. -FOTO DISWAY -
Selain beras, penyidik juga menyita dokumen legal perusahaan, sertifikat merek, SOP produksi, dan dokumen perizinan lainnya.
BACA JUGA:Sebelum Dibuang, Pelaku Sayat Leher Korban
Ketiga tersangka dijerat dengan: Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf A dan F UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar), UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar)
Polri juga membuka peluang menetapkan PT FS sebagai tersangka korporasi. Saat ini, penyidik sedang mendalami aliran dana perusahaan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan mesin produksi.
Penyidikan diperluas ke tiga entitas lain yang diduga terlibat dalam produksi beras premium tidak sesuai standar, yaitu PT PIM, toko berinisial SY, dan PT SR.
Polri mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli beras—periksa label kemasan, pastikan mencantumkan SNI, dan cocokkan berat bersih sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pakar Pertanian Suardi Bakri menyoroti ketidakwajaran harga beras yang terus melonjak meskipun produksi dan stok nasional mencatatkan rekor tertinggi.
“Secara teori ekonomi, harga seharusnya stabil ketika stok melimpah. Jika harga tetap tinggi, bisa jadi ada distorsi pasar akibat praktik monopoli,” ujarnya.
Menurut Suardi, pemerintah perlu terus mengawasi pasar untuk mencegah dominasi pemain besar dan menjaga agar harga beras tetap wajar dan terjangkau.
Di sisi lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menegaskan bahwa pengusutan kasus harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup hanya dengan klarifikasi atau pengakuan tersangka. Ia menekankan pentingnya pengawasan publik agar penyidikan tidak berhenti di tengah jalan karena alasan kurangnya alat bukti.
“Dari 200 produsen yang dilaporkan Kementan, semuanya harus diproses sampai ke pengadilan, bukan hanya empat yang diperiksa. Transparansi sangat penting demi keadilan,” tegas Bambang. (disway/c1/abd)