Jaksa Belum Siap, Sidang Korupsi BPRS Tanggamus Ditunda

SIDANG DITUNDA: Pasca ditunda, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi BPRS Tanggamus Kembali ke Rutan. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-

BANDARLAMPUNG — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus dengan nilai proyek Rp1,7 miliar, kembali ditunda. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (31/7), sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa, yakni Falahci Padoli selaku Direktur Utama BPRS, Sarjono sebagai Direktur, serta Agung Setiawan dari pihak rekanan, Direktur PT Flea Brilian Agung.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Fernando Narasendi, menyampaikan pihaknya belum siap membacakan tuntutan karena proses penyusunan surat tuntutan masih berlangsung. Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan ulang untuk digelar pada pekan depan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa melakukan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior gedung kantor BPRS pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp1,7 miliar.

Modus yang digunakan para terdakwa adalah dengan mengurangi volume pekerjaan dari yang semestinya tercantum dalam surat perintah kerja (SPK). 

Selain itu, pekerjaan proyek sengaja dipecah menjadi 10 paket kecil guna menghindari proses lelang terbuka yang diwajibkan untuk proyek besar.

“Terdakwa memecah satu pekerjaan besar menjadi beberapa pekerjaan kecil agar tidak melalui proses tender,” ujar JPU dalam persidangan sebelumnya.

Audit yang dilakukan oleh tim ahli menyimpulkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp513 juta.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Ketiga terdakwa saat ini masih menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.(leo/nca)



Tag
Share