Eks Peratin Tanjungkemala Didakwa Korupsi Dana Desa Rp526 Juta

SIDANG: Yuzid mantan Peratin Tanjungkemala mulai menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-

BANDARLAMPUNG — Mantan Peratin Pekon (Desa) Tanjungkemala, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesar), Yuzid mulai menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dana desa.

Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (31/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, Rol Alberto Vernando, menyampaikan terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526.166.175.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa selama periode tahun anggaran 2021 hingga September 2022, Yuzid melakukan penarikan dana dari rekening kas Pekon Tanjung Kemala.

Dana tersebut ditarik untuk kegiatan yang telah dianggarkan dalam APB Pekon, namun pengelolaannya dilakukan sendiri oleh terdakwa, tanpa melibatkan bendahara, kepala urusan (kaur), maupun kepala seksi (kasi).

“Sebagian kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan dan tidak direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar JPU Rol Alberto dalam sidang.

Selain itu, Yuzid juga membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan telah direalisasikan.

Tindakan tersebut, menurut jaksa, mengakibatkan kerugian negara yang terungkap dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.

Dari total anggaran yang mencapai lebih dari Rp2 miliar, kerugian yang ditimbulkan sebesar lebih dari setengah miliar rupiah.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Ia memilih untuk menghadapi proses pembuktian dalam persidangan berikutnya.(leo/nca)


FOTO LEO DAMPIARI/RADAR LAMPUNG TV

SIDANG: Yuzid mantan Peratin Tanjungkemala mulai menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Tag
Share