Eks Dirut Taspen Bersaksi di Sidang Korupsi Investasi Fiktif

SAKSI: Mantan Dirut PT Taspen, Iqbal Latanro, bersaksi di sidang kasus korupsi Rp1 triliun.-FOTO ANDREW TITO/BERITASATU.COM -
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp 1 triliun yang menyeret nama mantan petinggi PT Taspen.
Pada Senin (28/7), Iqbal Latanro, mantan Direktur Utama PT Taspen periode 2013–2020, hadir sebagai saksi kunci dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Persidangan kali ini menghadirkan sembilan orang saksi, termasuk sejumlah tokoh penting dari internal dan eksternal PT Taspen.
Namun, karena pertimbangan usia dan kondisi kesehatan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pemeriksaan terhadap Iqbal dilakukan lebih dahulu. Majelis Hakim menyetujui permintaan tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa utama, Antonius NS Kosasih, direktur utama PT Taspen periode 2020-2024 telah mengarahkan investasi dana pensiun ke instrumen berisiko tinggi tanpa kajian yang memadai.
Salah satunya adalah investasi melalui pembelian reksa dana I-Next G2 yang digunakan untuk mendukung penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02).
Investasi ini kemudian mengalami gagal bayar dan dinilai fiktif karena tidak dilandasi analisis keuangan dan risiko yang layak. Akibatnya, kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Jaksa menyebut tindakan tersebut telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Tak hanya merugikan negara, Kosasih juga diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi. Jaksa mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 28,4 miliar dalam bentuk rupiah serta dalam berbagai mata uang asing, diantaranya, US$ 127.037, 283.000 Dolar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dolar Hongkong, 1.262.000 Won Korea Selatan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Direktur PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto disebut menerima keuntungan sebesar US$ 242.390 dari kerja sama dalam investasi bermasalah ini.
Dalam kesaksiannya, Iqbal Latanro mengonfirmasi bahwa ia pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia memastikan seluruh informasi yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disampaikan secara bebas tanpa tekanan, sesuai dengan kapasitas dan pengetahuannya selama menjabat sebagai direktur utama PT Taspen.
Adapun saksi-saksi lain yang turut hadir dalam sidang ini meliputi Helmi Imam Satriyono, Raden Sumandar, dua konsultan hukum Jennifer B Tumbuan dan Rita Meirina, serta Nelwin Aldiansyah dari PT Bahana Sekuritas. Tiga advokat juga ikut dihadirkan, yakni Rizky Winanto, Anthony Hutapea, dan Andi Penanangoe Simangunsong.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan memeriksa delapan saksi lainnya dalam waktu dekat.
Baik Antonius Kosasih maupun Ekiawan Heri Primaryanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pensiun ASN yang semestinya dikelola secara aman dan bertanggung jawab. Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan menguji integritas lembaga keuangan negara dan akuntabilitas pejabat publik yang terlibat. (beritasatu/c1/yud)