Restoran dan Kafe di Yogyakarta Dilarang Putar Musik Ilegal

Ilustrasi penyegelan kafe. -FOTO ROMMY -

YOGYAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para pemilik restoran dan kafe di Provinsi DIY tidak lagi memutar musik dari sumber tidak resmi atau tanpa lisensi.
’’Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi,” kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (27/7).
Menurut Agung, musik yang diputar di tempat usaha tergolong pemanfaatan komersial dan wajib memiliki izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dia menyebu, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa penggunaan musik di area publik, termasuk di restoran dan kafe, tidak tergolong konsumsi pribadi.
Pasalnya, ketika musik tersebut diputar guna menunjang suasana pelayanan, maka pemanfaatannya harus mendapat izin resmi. “Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau LMK,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak meminta izin maka bisa menjadi bentuk pelanggaran hak cipta yang berdampak pada aspek hukum maupun reputasi serta keberlangsungan usaha.
“Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional,” ucap Agung.
“Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai,” ujarnya.
Kemenkum DIY berharap imbauan ini bisa menjadi gerakan bersama para pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem yang menghargai hak cipta dan mendukung pertumbuhan industri kreatif. Dengan menggunakan musik berlisensi, Agung berujar pelaku usaha bisa terlindungi secara hukum dan pencipta lagu pun memperoleh hak mereka.
“Ruang publik yang diiringi musik legal akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual,” ucapnya. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share