Jaksa Belum Siap Tuntut Eks Napi Pengedar 3.000 Ekstasi

DITUNDA: JPU menunda sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua napi pengedar narkoba.-FOTO LEO DAMPIARI -

BANDARLAMPUNG – Dua mantan narapidana kasus narkotika kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (24/7). Keduanya yakni Purwantoro dan Deni Tamara, yang terjerat kasus peredaran gelap 3.212 butir ekstasi dan 500 gram sabu-sabu.

Sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana terpaksa ditunda. Jaksa menyampaikan kepada Majelis Hakim Enan Sugiarto bahwa berkas tuntutan belum rampung disusun.

“Masih kami persiapkan. Mohon sidang ditunda pekan depan,” ujar jaksa singkat dalam persidangan.

Purwantoro, warga Sukamenanti, Bandarlampung, diketahui pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus narkoba sebelumnya. Sementara Deni Tamara, warga Hajimenah, Natar, Lampung Selatan, merupakan residivis dengan vonis sebelumnya selama 10 tahun, juga dalam perkara serupa.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, kasus ini terungkap pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan bermula dari penggerebekan di sebuah kosan homestay di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Saat itu, polisi meringkus tiga orang, yakni Yudi Saputra, Oktavia Putri, dan Deni Tamara dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Dari hasil pengem­bangan, aparat kemudian mengamankan Purwantoro dan kembali menangkap Deni Tamara di lokasi berbeda, yakni sebuah rumah kontrakan.

Dari penggeledahan di lokasi kedua itu, polisi menyita 3.212 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu yang disimpan dalam kantong besar. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Lampung dan sekitarnya.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (leo/c1/yud)

Tag
Share