Mapel Coding dan AI Dimulai Tahun Ini

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 bukan kurikulum baru, melainkan integrasi kebijakan pembelajaran mendalam. - FOTO JPNN -
JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 bukan merupakan kurikulum baru.
Ia menjelaskan regulasi tersebut adalah bagian dari satu rangkaian kebijakan terintegrasi yang mengusung pendekatan pembelajaran mendalam dan menjadi penguat dari Permendikdasmen lainnya, seperti Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan, serta Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi.
“Saya tegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang telah terbit bukanlah tentang kurikulum baru,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (23/7).
Menurutnya, pendekatan baru ini memungkinkan pengelolaan pembelajaran lebih integratif, di mana satu pokok bahasan bisa dikaitkan dengan berbagai tema bahkan lintas mata pelajaran.
Regulasi ini juga tidak menggantikan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka, namun justru memperkuat implementasinya di satuan pendidikan.
“Sehingga keduanya tetap dapat digunakan dan menjadi dasar pengelolaan pembelajaran di sekolah,” lanjut Mu’ti.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, turut menjelaskan bahwa pendekatan pembelajaran mendalam menjadi strategi utama dalam meningkatkan kualitas belajar mengajar.
“Pembelajaran mendalam mendorong siswa tidak sekadar menghafal, melainkan memahami konsep secara utuh, mengaitkan antar gagasan, serta menerapkannya dalam berbagai konteks berbeda,” kata Toni.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga menyempurnakan arah kurikulum yang berlaku dengan memperkuat 8 dimensi profil lulusan, termasuk integrasi nilai karakter, kemampuan berpikir kritis, serta kolaborasi.
Selain itu, mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) resmi ditetapkan sebagai mata pelajaran pilihan, yang akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun ajaran 2025/2026.
Implementasi dilakukan mulai dari: Kelas 5 (SD/MI); Kelas 7 (SMP/MTs, SMPLB/MTsLB); Kelas 10 (SMA/SMK/MA/MAK, SMALB/MALB)
Untuk pendidikan kesetaraan, Koding dan AI akan masuk dalam muatan keterampilan kelas 5 hingga kelas 12 secara bertahap.
“Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan sekaligus upaya menyiapkan generasi Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan bertanggung jawab,” jelas Toni.
Regulasi ini juga memperkuat kegiatan kokurikuler yang lebih fleksibel dan berdampak, termasuk integrasi pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, serta penguatan ekstrakurikuler seperti Pramuka yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan.