RAHMAT MIRZANI

Tidak Masuk Kerja Satu Tahun, Polres Lamtim Pecat Anggotanya

DIPECAT: Kapolres Lamtim saat mencoret foto Bripka NA sebagai tanda ia telah di PTDH, kemarin (19/12).-FOTO HUMAS POLRES LAMTIM-

 

"Kepada Bripka kami berharap dapat menjadi pelajaran ke depannya untuk dapat menjalani kehidupannya dengan lebih baik, serta tetap menjaga nama institusi sebagaimana ia pernah menempuh pendidikan dan pengabdian di kepolisian,"imbuh Kapolres.

BACA JUGA:Harap-Harap Cemas, Pengumuman Kelulusan Formasi Tenaga Guru PPPK Pringsewu Masih Tunggu Arahan Pusat

Diberitakan sebelumnya, Polres Lamtim menindak tegas personilnya yang terbukti melakukan tindak pidana. Tindakan tegas itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripa RK anggota Polsek Jabung yang terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandarlampung. 

 

Kapolres berpesan kepada seluruh personil  agar selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional. Itu dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.

 

Diketahui, Bripka RK disangka terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Bumimanti, Kedaton Bandarlampung, Rabu 15 Februari 2023 lalu. Aksi pencurian itu dilakukan Bripka RK bersama 3 rekannya. Beberapa saat setelah kejadian,  identitas 1 dari 4 tersangka diketahui. Itu didasarkan, sejumlah atribut kedinasan yang tertinggal di motor yang digunakan saat beraksi. Ternyata, salah 1 pelakunya adalah oknum anggota Polsek Jabung. (wid/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan