RAHMAT MIRZANI

Tidak Masuk Kerja Satu Tahun, Polres Lamtim Pecat Anggotanya

DIPECAT: Kapolres Lamtim saat mencoret foto Bripka NA sebagai tanda ia telah di PTDH, kemarin (19/12).-FOTO HUMAS POLRES LAMTIM-

BANDARLAMPUNG– Polres Lampung Timur (Lamtim) kembali mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personilnya. 

 

Kali ini, sanksi PTDH diberikan kepada Bripka NA yang bertugas di PolresLamtim. Sanksi PTDH terhadap Bripka NA tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023.

 

Sanksi PTDH dilakanakan melalui upacara di Lapangan Apel Satya Habprabu Mapolres Lamtim yang dipimpin Kapolres AKBP M.Rizal Muchtar, Selasa 19 Desember 2023. Upacara PTDH tersebut tidak dihadiri Bripk NA. Hanya saja sebagai simbol pemecatan, Polres Lamtim menggunakan foto Bripka NA.  

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Respons Kasus Terinfeksi HIV Aids Tinggi

AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan, PTDH terhadap Bripka NA diberikan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi. Yaitu, tidak masuk selama 1 tahun tanpa pemberitahuan. "Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini. Tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,"jelas AKBP M. Rizal Muchtar saat memimpin upacara PTDH di Mapolres Lamtim, Selasa.

 

Melalui PTDH tersebut Kapolres berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian. Khususnya,  bagi personil yang bertugas di wilayah hukum Polres Lamtim.

BACA JUGA:BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Wika karena Tunda Pembayaran Sukuk

Menurutnya, personil kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional. Itu mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.

“Siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari institusi Polri,"tegas Kapolres.

 

Karenanya, Kapolres mengimbau kepada seluruh personil agar menjadikan sanksi PTDH itu untuk instrospeksi diri agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku. Kemudian, senantiasa menjalankan tugas di tengah tengah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan