Tutup Permanen Tempat Karaoke di Lingkungan Ponpes

--FOTO ISTIMEWA

TUBABA – Keberadaan tempat hiburan karaoke di Lingkungan 5, Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba), harus ditutup. Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba Busroni.

Dia menyatakan tempat hiburan itu telah ditolak warga secara mutlak lantaran berada di lingkungan pendidikan pondok pesantren (ponpes) dan rumah ibadah. ’’Berizin atau tidak, tempat hiburan malam (karaoke, Red) di Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, segera ditutup," ungkapnya, Senin (21/7). 

’’Saya tekankan kepada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Satu Pintu, walaupun sudah ada izinnya, apalagi itu sudah meresahkan di tempat lingkungan, akan kita cabut izin mereka,” tandas Busroni. 

Dilanjutkan, pihaknya akan membentuk tim guna menindaklanjuti surat izin yang ada. ’’Yang jelas minimal tempat hiburan malam tersebut harus ada izin lingkungan. Namun, faktanya lingkungan sekitar tidak menyetujui karena dasarnya adalah di daerah itu merupakan lokasi pondok pesantren dan rumah ibadah," papar Busroni. 

 

Sebagai ketua DPRD Tubaba, kata Busroni, dirinya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk mencabut izinnya dan menutup tempat hiburan malam itu secara permanen.

 

Menanggapi itu, Kepala Dispora Tubaba Apriansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Wanti mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam tersebut dipastikan belum mengantongi izin. 

 

Sebab, selama ini tempat karaoke tersebut tidak pernah mengurus rekomendasi perizinan untuk kelengkapan mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

’’Harus ada rekomendasi dari Dispora dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kelayakan tempat hiburan malam itu. Setelah tempatnya layak, baru rekomendasi itu turun," terang Wanti. 

 

Sebab, kata Wanti, rekomendasi itu merupakan acuan untuk mereka mengurus izin di Dinas Satu Pintu. (fei/rnn/c1)

Tag
Share