KPK Sita Hasil Produksi Sawit Rp3 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK menyita hasil sawit Rp3 miliar milik Nurhadi sebagai bagian dari pemulihan aset dalam kasus TPPU. - DISWAY --

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi sawit senilai sekitar Rp3 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
“Selama sekitar enam bulan sejak lahan sawit itu disita, sawit tetap berproduksi. Hasil produksinya telah mencapai sekitar Rp3 miliar dan turut kami sita,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 17 Juli 2025.
Lahan sawit tersebut berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Hasil penyitaan telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik KPK.
“Itu bagian dari langkah awal KPK dalam proses pemulihan aset (asset recovery),” lanjut Budi.
KPK juga masih menelusuri seluruh aset milik Nurhadi yang diduga terkait dengan perkara ini.
“Semua aset ditelusuri oleh penyidik. Apalagi ini bukan hanya perkara korupsi, tetapi juga TPPU,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK kembali menangkap Nurhadi pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Penangkapan dilakukan hanya dua hari sebelum ia dijadwalkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi.
Namun, penangkapan ini diprotes oleh kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menilai langkah KPK sebagai tindakan berlebihan.
“Dari informasi yang saya terima, beliau seharusnya bebas tanggal 28 Juni, tapi ditangkap pada 26 Juni. Ini berlebihan,” kata Maqdir.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021, Nurhadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di lingkungan MA.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK terkait uang pengganti sebesar Rp83 miliar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Ia kembali ditahan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa, 1 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa penangkapan Nurhadi terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya.
Sekretaris MA itu kini mendekam lagi di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebagai tersangka yang ditahan.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar Budi.
Adapun untuk penangkapnnya dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. Penangkapan dilakukan sesaat Nurhadi menghirup udara bebas atas vonis kasus suap yang dijalaninya.
Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” ucap Budi.
Diketahui, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan.
Lembaga Antikorupsi ini mengetahui adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang. (disway/c1/abd)

Tag
Share