Sasar Motor Honda Beat, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Tiga pelaku curanmor bersenjata api diringkus Tekab 308 Polresta Bandarlampung, satu masih buron.-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim bersama jajaran polsek di bawah Polresta Bandarlampung berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (senpi).

Ketiga pelaku diketahui kerap beraksi dengan modus hunting atau berkeliling menggunakan mobil sewaan untuk mencari sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian. 

Target utama mereka adalah motor jenis matik, terutama Honda BeAT, yang kemudian dijual murah hanya Rp2 juta.

BACA JUGA:Mengayuh Syukur, Denni Sudiyono Tempuh Ribuan Kilometer Menuju Titik Nol Indonesia

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Awang Darmawan (41) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; Tatang Suhendar (44) warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung; dan Tikno. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa kelompok ini menggunakan senjata api rakitan yang dibeli seharga Rp3 juta dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur.

"Dari hasil pemeriksaan, Awang Darmawan merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sedangkan Tatang Suhendar adalah residivis kasus narkoba," ujarnya, Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 5 butir amunisi aktif, 2 buah kunci letter T, dan 1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Sebelumnya, Tim Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api asal Kabupaten Lampung Timur yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung. Tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308, Unit Ranmor Polresta, dan Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (13/7/2025), setelah melakukan patroli dan pengintaian terhadap pelaku yang telah diincar.

“Kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku yang mencoba melawan saat ditangkap. Ketiganya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki,” ujar Kombes Alfret, Senin (14/7/2025).

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat pelaku yang sudah diamankan yaitu Beni Awaludin (21), Hasbi Halfi (20), Agus Darfani (21), dan Sman Nawawi (22). Sementara tiga lainnya—Veriko, Rosyid, dan IE—masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Hasbi Halfi merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung. Ia diduga telah terlibat dalam tujuh aksi pencurian dari sembilan lokasi berbeda.

Tag
Share