Pemerintah Salurkan Bansos Beras, Pelaku Judi Online dan Terorisme Dikecualikan

Bulog memastikan bansos beras hanya untuk penerima sah, pelaku judi online dan terorisme dikeluarkan dari daftar. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras melalui Perum Bulog ke berbagai daerah di Indonesia. Program ini menargetkan 18,2 juta penerima bantuan pangan (PBP) dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Namun, terdapat ketentuan baru: pelaku judi online (judol) dan terorisme tidak diperbolehkan menerima bantuan ini.
Ketentuan ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya penerima bansos yang terlibat aktivitas ilegal seperti judi online dan jaringan terorisme.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, melalui pernyataan resminya di kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri.
“Bantuan pangan beras mulai dibagikan pemerintah melalui Perum Bulog. Namun mereka yang terlibat judi online tidak diizinkan menerima bantuan ini,” ujar Rizal.
Rizal meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan melakukan verifikasi ulang terhadap daftar penerima di wilayah masing-masing.
“Saya minta kepada seluruh kepala daerah, termasuk teman-teman Bulog di wilayah, untuk mengecek ulang data penerima. Pastikan mereka yang terlibat dalam aktivitas judi online atau kelompok radikal tidak menerima bantuan ini,” tegasnya.
Bulog menyebut telah melakukan validasi by name by address terhadap data penerima bantuan sebanyak 18.277.083 jiwa yang tercantum dalam DTKS.
Sebagai bentuk transparansi, Bulog juga telah mengembangkan aplikasi distribusi bansos yang terintegrasi dengan mitra transporter. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan secara real-time dari gudang hingga titik distribusi.
“Aplikasi ini membantu memastikan bantuan beras tersalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” jelas Rizal.
Penyaluran Dimulai 14 Juli 2025, dimana Berdasarkan catatan Badan Pangan Nasional, penyaluran bansos beras dimulai sejak 14 Juli 2025. Pada hari pertama, 1.267 PBP telah menerima bantuan, dengan total distribusi sekitar 25,3 ton beras.
Kalimantan Tengah: Kelurahan Tanarung (Palangka Raya), Kelurahan Buntok (Barito Selatan); Maluku: Desa Lauran (Kepulauan Tanimbar), Kelurahan Silale dan Waihong (Ambon), Kelurahan Ketsoblak (Tual); Maluku Utara: Kelurahan Salahudin (Ternate); Jawa Tengah: Desa Gajahan (Karanganyar); dan Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kelurahan 26 Ilir D1.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi keras bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang ketahuan menggunakan dana bantuan untuk berjudi online (judol).
Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menuturkan bahwa sanksi tersebut bisa berupa pengurangan nominal bantuan hingga penghentian total.
“Nanti bagi penerima bansos yang memakai bantuannya untuk judi online akan kita tindak. Mulai dari pengurangan nilai bantuan sampai pencabutan hak bansos,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena bansos sejatinya diberikan untuk membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar, bukan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online yang jelas dilarang oleh hukum maupun agama.
Cak Imin pun mengingatkan para penerima bansos agar menggunakan bantuan yang disalurkan pemerintah dengan bijak. “Saya peringatkan, jangan main-main dengan bansos. Jangan dipakai buat judi online,” ujarnya.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan lebih dari 500 ribu rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk bermain judi online.
“Data itu baru dari satu bank saja. Setelah kita cocokkan NIK-nya, ternyata ada penerima bansos yang juga aktif berjudi online,” kata Ivan di Kompleks Parlemen, Kamis (10/7/2025).
Temuan PPATK juga mengindikasikan adanya penerima bansos yang terlibat tindak pidana lain, termasuk korupsi hingga pendanaan terorisme. Ivan menambahkan, lebih dari 100 rekening penerima bansos diduga digunakan untuk mendanai aksi teror.
Langkah tegas pemerintah ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyebut judi sebagai penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial dan bertentangan dengan ajaran Islam.
“Dalam syariat Islam, judi jelas diharamkan. Ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90,” ujarnya. Zainut mendukung rencana pencabutan bansos bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk berjudi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Cak Imin memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan Kementerian Sosial untuk mendalami temuan ini. Pemerintah juga berencana membuat daftar hitam bagi penerima bansos yang terlibat judi online agar ke depan tidak lagi menerima bantuan serupa. (disway/c1/abd)