Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara, 12 Tersangka Ditangkap

Polisi selamatkan enam balita dari sindikat perdagangan bayi yang hendak dikirim ke Singapura. -FOTO DISWAY -

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Dalam pengungkapan ini, 12 tersangka berhasil diamankan dan enam balita diselamatkan dari upaya penyelundupan ke luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut sindikat ini memiliki struktur organisasi yang rapi. Para pelaku memiliki peran spesifik, mulai dari perekrut ibu bayi, pengasuh sementara, hingga pembuat dokumen palsu untuk memuluskan pengiriman ke luar negeri, khususnya Singapura.
“Ada yang khusus mencari ibu-ibu dalam kondisi ekonomi rentan, ada yang bertugas merawat bayi, dan ada yang membuat dokumen palsu untuk legalisasi pengiriman,” ungkap Hendra kepada media, Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama sejumlah instansi, polisi berhasil mengamankan lima bayi di Pontianak yang siap diberangkatkan menggunakan dokumen palsu. Sementara satu bayi lainnya ditemukan di Tangerang dalam kondisi serupa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan bahwa mayoritas bayi berasal dari wilayah Jawa Barat. Para pelaku menyasar keluarga miskin, ibu muda, atau orang tua tunggal, yang dibujuk dengan janji bantuan finansial.
 “Bayi-bayi ini direkrut, diurus selama beberapa bulan, dibuatkan identitas palsu, lalu dijual ke luar negeri dengan modus adopsi,” terang Surawan.
Polisi menyatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk: Penculikan anak di bawah umur,  dan Pemalsuan dokumen negara.
Seluruh pasal tersebut merujuk pada UU Perlindungan Anak dan UU TPPO, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.
“Ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Kombes Hendra.
Polda Jabar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran adopsi anak yang beredar di media sosial, terutama yang dilakukan tanpa melalui jalur hukum dan lembaga resmi.
“Banyak akun palsu mengatasnamakan adopsi kemanusiaan atau donasi. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan,” imbau Hendra.
Langkah cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil menyelamatkan anak-anak tak berdosa dari kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi paling mendasar.
Saat ini, keenam balita yang diselamatkan telah berada di bawah perlindungan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak, sambil menunggu proses rehabilitasi dan pendampingan psikologis. (disway/c1/abd)

Tag
Share