571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, PPATK Diminta Verifikasi Data

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat memaparkan temuan penerima bansos terindikasi judi online dalam konferensi pers di DPR RI, Kamis (10/7/2025).-Disway-
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Sebanyak 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Temuan ini diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengundang kekhawatiran publik.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut temuan tersebut berasal dari hasil verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos melalui kerja sama dengan salah satu bank. Dari analisis awal, tercatat sekitar 500 ribu lebih penerima bansos terlibat dalam transaksi perjudian daring, dengan nilai transaksi mendekati Rp1 triliun.
“Kita baru cocokan NIK dari satu bank, dan ternyata ada penerima bansos yang juga aktif dalam aktivitas judi online,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Ivan menambahkan, selain terkait judi online, beberapa penerima bansos juga terindikasi terlibat dalam tindak pidana lain seperti korupsi dan pendanaan terorisme.
BACA JUGA:Mensesneg Benarkan Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Pemerintah Siap Evaluasi
Menanggapi temuan tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta PPATK melakukan verifikasi lanjutan dan tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa validasi yang kuat.
“PPATK harus menjelaskan lebih detail dan jangan asal merilis angka. Validasi ke lapangan penting agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Rudianto, Jumat (11/7/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial dan Kementerian Sosial dalam memverifikasi data penerima bansos.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Sosial segera berkoordinasi dengan PPATK dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
BACA JUGA: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol
“Perlu ada validasi menyeluruh agar tidak terjadi pencatutan NIK. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas bantuan akibat kelalaian sistem,” tegas Abidin di Kompleks Parlemen.
Abidin menilai penyalahgunaan bansos untuk aktivitas ilegal seperti judi online merupakan pelanggaran serius dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Bansos itu jaring pengaman sosial. Jika disalahgunakan, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menyakiti kepercayaan publik,” tandasnya. (disway/abd)