Tipu Investasi Batu Split Rp345 Juta, IRT Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara
Editor: Agung Budiarto
|
Kamis , 10 Jul 2025 - 21:00

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan investasi fiktif. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
Sementara itu dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk usaha jual beli kendaraan, namun usaha tersebut disebutnya gagal karena mobil dibawa kabur konsumen.
Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Dalam proses penyidikan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua slip bukti transfer. (leo/c1/abd)