Ratusan Kendaraan SGC Nunggak Pajak

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat PT Sugar Group Companies (SGC) memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp174.947.850.
Catatan itu tertuang dalam paparan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat rapat dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (2/7) lalu di kantor Gubernur Lampung.
Di mana, ada empat anak perusahaan SGC yang memiliki tunggakan PKB. Yaitu PT Sweet Indo Lampung sebanyak 255 unit; PT. Indo Lampung Perkasa 118 unit; PT Gula Putih Mataram 344 unit; dan PT Indo Lampung Distillery 16 unit.
Berdasarkan data cut off hingga 26 Juni 2025 terdapat total 733 unit kendaraan yang dimiliki oleh SGC, terdiri dari 430 unit telah lunas PKB dan 333 unit menunggak PKB.
BACA JUGA:Gempa Guncang Tanggamus, Warga Berhamburan
Rinciannya PT Sweet Indo Lampung total unit 255 dan total PKB Rp308.119.300; lunas pajak 158 unit dengan nilai PKB Rp244.991.500; serta menunggak 97 unit dengan nilai PKB Rp63.127.800.
Lalu PT Indo Lampung Perkasa total unit 118 dan total PKB Rp166.884.950; lunas pajak 97 unit dengan total PKB Rp150.509.200; serta menunggak pajak 21 unit dengan nilai PKB Rp16.375.750.
Selanjutnya PT Gula Putih Mataram total unit 344 dan total PKB Rp327.039.225; lunas pajak 168 unit dengan nilai PKB Rp234.298.175; serta menunggak pajak 176 unit dengan nilai PKB Rp92.741.050.
Kemudian PT Indo Lampung Distillery total unit 16 dan total PKB Rp10.826.900; lunas pajak 7 unit dengan total PKB Rp7.252.150; serta menunggak pajak 9 unit dengan total PKB Rp2.703.250.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga SGC memiliki tiga anak perusahaan yang menggunakan air permukaan dan bersedia untuk ditetapkan sebagai wajib pajak air permukaan. Ketiganya yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa.
Berdasarkan hitungan dari Tim Teknis PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) ditetapkan kelompok pengguna SGC, yaitu perkebunan dengan nilai perolehan air permukaan 1.562,09 yang disampaikan melalui Surat Nomor: 600.1.2/1606/V.04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal penyampaian Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Pihak perusahaan sudah memberikan laporan pemakaian air bulan Mei pada tanggal 19 Juni 2025, PT. Indo Lampung Perkasa volume (M3) 27.402,33; PT. Sweet Indo Lampung volume (M3) 30.549,56; dan PT. Gula Putih Mataram volume (M3) 0 (masih menunggu laporan pemakaian air dari pihak perusahaan).
Pajak air permukaan yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562,09 X 27.402,33 X 10 persen = Rp. 4.280.490.
Pajak air permukaan yang dibayarkan berdasarkan hitungan 1.562.09 x 30.549,56 x 10 persen = Rp. 4.772.116 untuk hitungan laporan pemakaian air dari PT Sugar Group Companies tersebut akan diverifikasi ulang bersama OPD terkait.