Gubernur Sumsel Larang Truk Batubara Lewat Jalan Umum Usai Ambruknya Jembatan Muara Lawai

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menandatangani instruksi larangan truk batu bara gunakan jalan umum. -FOTO DISWAY -

SUMSEL - Jembatan Muara Lawai di Sumatera Selatan (Sumsel) runtuh pada malam 29 Juni 2025. Diduga, runtuhnya jembatan penghubung tersebut dipicu kelebihan muatan truk pengangkut batu bara.
Menanggapi peristiwa ini, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kendaraan tambang yang masih beroperasi dengan dimensi dan beban melebihi aturan.
Tak hanya itu, warga setempat juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktivitas angkutan batubara yang masih menggunakan jalan umum. Menjawab tuntutan tersebut, Gubernur Herman Deru menerbitkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang menegaskan pelarangan total kendaraan batubara melewati jalan umum.
“Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta melindungi masyarakat pengguna jalan umum, saya menginstruksikan agar kendaraan angkutan batubara wajib beralih ke jalan khusus tambang,” kata Herman Deru melalui keterangan resminya.
Instruksi ini ditegaskan berdasarkan sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hingga Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang penghentian penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara.
Selain itu, kendaraan batubara juga dilarang melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, serta diwajibkan memenuhi standar teknis, tidak over dimension dan over loading (ODOL), serta menggunakan penutup bak angkutan demi menjaga keselamatan dan lingkungan.
Mendukung langkah tersebut, Bupati Muara Enim, H. Edison, menyatakan komitmennya untuk menerapkan larangan penggunaan jalan umum bagi truk batubara di seluruh wilayahnya. Menurut Edison, aktivitas truk batubara di jalan milik pemerintah telah menyebabkan kerusakan infrastruktur yang serius.
“Setiap hari ribuan truk batubara ODOL melintas di wilayah kami. Salah satunya Jembatan Enim II sudah rusak berat dan kini masuk jadwal perbaikan,” kata Edison usai rapat bersama Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025).
Dalam rapat yang juga dihadiri para kepala daerah dari Lahat, PALI, Ogan Ilir, hingga Wali Kota Prabumulih, Edison bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, H. Junaidi, menegaskan komitmen untuk tidak memberikan satu pun dispensasi jalur umum bagi angkutan batubara.
“Kami bahkan meminta agar larangan ini dipercepat. Jangan tunggu sampai 1 Januari 2026, tetapi segera dijalankan demi keselamatan warga dan keberlanjutan infrastruktur,” tegasnya.
Gubernur Sumsel juga menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang, memperketat pengawasan, serta menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelaku usaha tambang.
Kebijakan pelarangan ini akan terus dievaluasi sesuai kondisi di lapangan. (disway/c1/abd)

Tag
Share