Gubernur Jatim Khofifah Dijadwalkan Diperiksa KPK di Polda, Terkait Kasus Hibah Pokmas

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan diperiksa KPK di Polda Jatim terkait kasus dugaan korupsi hibah pokmas. -FOTO DISWAY -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (10/7) di Polda Jatim.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.
“Benar, Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (10/7) di Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).
Budi menyebutkan bahwa pemilihan lokasi pemeriksaan di Polda Jawa Timur dilakukan karena tim penyidik KPK juga tengah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah tersebut. “Hal ini untuk mempermudah proses pemeriksaan, karena tim sedang bekerja paralel di Jawa Timur,” jelasnya.
Terpisah, pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menuturkan bahwa pemeriksaan saksi oleh penegak hukum dapat dilakukan di mana saja, terutama jika saksi tersebut masih aktif sebagai pejabat publik.
“Pejabat aktif bisa diperiksa di kantor penegak hukum setempat, baik Polda maupun kejaksaan tinggi, bahkan bisa di kantor pejabat publik tersebut jika memang diperlukan. Ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” kata Fickar kepada disway.id, Rabu (9/7/2025).
Ia menambahkan, hal ini sah sepanjang statusnya masih sebagai saksi. “Kalau sudah berstatus tersangka, barulah pemeriksaan wajib dilakukan di KPK. Jadi ini tidak bisa dianggap sebagai perlakuan istimewa,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Khofifah pada 20 Juni 2025, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena agenda lain yang telah terjadwal, sehingga pemeriksaan diatur ulang.
Budi juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus kepada Khofifah. “Yang terpenting adalah keterangan yang disampaikan saksi benar-benar membantu proses penyidikan,” katanya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah pokmas Jatim. Dari total tersebut, empat orang merupakan penyelenggara negara, sementara 17 lainnya berasal dari pihak swasta dan anggota legislatif tingkat provinsi maupun kabupaten.
Beberapa nama yang disebutkan di antaranya anggota DPRD Jatim berinisial KUS, AI, AS, MAH, anggota DPRD Kabupaten Sampang FA, serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo JJ. Dari pihak swasta, tercatat nama-nama berinisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, hingga MM.
KPK menyebut penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (disway/c1/abd)