KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberi keterangan soal kasus CSR BI. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
’’Dalam waktu dekat kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (8/7).
Meski belum merinci kapan pengumuman tersangka dilakukan, Asep menjelaskan saat ini tim penyidik sedang mendalami aliran dana CSR yang diduga mengalir ke sejumlah yayasan, termasuk milik dua anggota DPR RI, yakni Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra).
“Sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG, sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” lanjut Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih mendalami peran kedua anggota DPR tersebut dalam konstruksi perkara. Ia menyebut proses penyidikan terus berjalan dan menunjukkan progres.
“KPK masih fokus pada dua pihak yang disebutkan dalam rapat DPR kemarin. Kami pastikan penyidikan perkara ini terus berjalan,” ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial (CSR) Bank Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan, potensi penetapan lebih dari satu orang cukup besar, terutama setelah penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi penting, seperti kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Satori dan Heri Gunawan. Rumah keduanya—di Cirebon, Jawa Barat dan lokasi lainnya—telah digeledah, dan penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti yang diduga terkait aliran dana CSR BI.
Diduga, dana CSR tersebut mengalir ke beberapa yayasan yang kemudian dijadikan aset pribadi oleh pihak-pihak terkait.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan kasus ini akan segera memasuki babak baru, menyusul tindak lanjut dari sprindik umum yang telah diterbitkan.
“Kami terus mendalami dan menyusun konstruksi hukum berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.Anggota DPR RI Satori memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/4) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan pantauan, Satori tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.50 WIB. Ia mengenakan pakaian berwarna cokelat dan dikawal oleh dua orang. Di lehernya tergantung kalung merah —tanda pengenal bagi saksi atau tersangka yang tengah diperiksa.
Sekitar pukul 09.22 WIB, Satori terlihat naik sendiri ke lantai dua, menuju ruang pemeriksaan penyidik KPK.
“Hari ini, Senin 21 April, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana CSR di Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya.
Ini bukan kali pertama Satori menjalani pemeriksaan. Ia tercatat telah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sama, yang juga turut menyeret nama anggota DPR RI lainnya, Heri Gunawan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa dana CSR dari BI disalurkan kepada sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, termasuk Satori dan Heri. Dana tersebut kemudian dialirkan melalui yayasan yang mereka bentuk.
“CSR itu digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan pembangunan. Tapi sebagian dana diduga malah masuk ke rekening pribadi,” kata Asep.
Penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana CSR ini masih terus berkembang. (jpnn/c1/abd)