Romy Soekarno Dorong KPU RI Siapkan Transformasi Pemilu Menuju E-Voting 2029
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno saat raker bersama KPU dan Bawaslu, Senin (7/7). -FOTO DOKPRI -
omisi II DPR Romy Soekarno mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mulai mempersiapkan transformasi pemilu berbasis digital melalui sistem electronic voting (e-voting).
’’Saya ingin KPU bisa berpikir secara teknokratik, apakah demokrasi 5.0 perlu bagi Indonesia? Salah satunya lewat transformasi menuju e-voting,” ujar Romy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Menurutnya, penggunaan teknologi dalam pemilu bukan lagi sekadar wacana futuristik, melainkan kebutuhan strategis demi menciptakan pemilu yang lebih efisien, transparan, dan minim kecurangan.
Romy menyoroti tingginya anggaran Pemilu 2024 yang mencapai Rp71 triliun. Ia memperkirakan, jika pemilu berbasis digital diterapkan, biaya bisa ditekan menjadi sekitar Rp52–58 triliun.
Ia mengusulkan agar teknologi seperti face recognition, sidik jari, dan e-KTP dikombinasikan dalam proses verifikasi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih kemudian bisa menggunakan tablet untuk memilih langsung di TPS, dan hasil suara akan terkirim ke server pusat secara real-time tanpa input manual.
“Setelah memilih, akan tercetak lima lembar bukti suara untuk KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan saksi partai. Ini membuat proses jadi efisien dan minim manipulasi,” jelasnya.
Romy menilai sistem e-voting mampu menekan praktik kecurangan yang selama ini rawan terjadi dalam sistem berbasis kertas. “Saya melihat zaman dulu, banyak titik rawan kecurangan dari penggunaan kertas. Dengan e-voting, 100 persen kecurangan dari kertas bisa dihindari,” tegasnya.
Legislator itu juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur, regulasi, dan SDM. Ia mengusulkan pembentukan tim kerja tripartit antara KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI guna menyusun peta jalan (roadmap) e-voting menuju Pemilu 2029.
Selain itu, ia mendorong:Uji coba e-voting di beberapa provinsi mulai 2027, Penyusunan regulasi perlindungan data, Penguatan SDM digital penyelenggara pemilu, dan Peningkatan literasi politik digital, terutama bagi generasi muda.
Sebagai informasi, rapat tersebut juga membahas laporan keuangan APBN KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2024, serta rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk 2026.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar pemungutan suara elektronik (e-voting) dipertimbangkan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Hal ini bertujuan mempermudah para perantau yang tidak dapat kembali ke daerah asalnya pada saat pemilu untuk dapat memilih.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan ini mempertimbangkan banyaknya pekerja yang tinggal jauh dari kota atau kabupaten asal, yang terkadang kesulitan untuk pulang saat pemilu.
“Di Indonesia ini banyak orang yang bekerja di luar kotanya atau kabupatennya. Nah, kalau mereka tidak pulang, mereka kehilangan hak pilihnya. Ini harus jadi perhatian,” kata Saurlin dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).
Saurlin juga memberikan contoh kasus di Tegal, Jawa Tengah, di mana hampir 50 persen penduduknya bekerja di luar kota.
Banyak dari mereka yang enggan pulang untuk memberikan suara, karena merasa sayang meninggalkan pekerjaan mereka, seperti warung Tegal, hanya untuk satu hari.
“Di Tegal itu hampir 50 persen penduduknya berada di luar kota. Mereka tidak mau pulang karena khawatir warung Tegal mereka akan ditinggalkan. Mereka lebih memilih mempertahankan KTP mereka dan tidak mau pindah,” ujarnya.
Menurut Saurlin, untuk mengatasi masalah ini, penerapan teknologi dalam pemilu melalui e-voting bisa menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Saurlin menambahkan bahwa Komnas HAM akan terus memantau dan mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025. Revisi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pemilu yang lebih inklusif dan modern. (jpnn/c1/abd)