Bawaslu Pesisir Barat Segera Tangani Dugaan Netralitas ASN dan Pidana Pemilu
Ilustrasi Netralitas ASN -FOTO BAWASLU RI -
PESISISR BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Bawaslu Pesbar juga akan melakukan penanganan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar J. Wilyan Gulta mengatakan, adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan tindak pidana Pemilu lantaran pihaknya mendapati informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Pengamat Soroti Gaya Capres Saat Debat Perdana
Dimana, ada salahsatu peserta Pemilu dalam kegiatan Parpol melibatkan ASN.
Hal ini disampaikan ke Panwascam Pesisir Tengah.
“Setelah mendapat informasi awal mengenai ada dugaan itu, selanjutnya teman-teman dari jajaran Panwascam Pesisir Tengah melakukan penelusuran,” kata Wilyan, Minggu (17/12).
Dijelaskannya, dari hasil penelusuran jajaran Panwascam Pesisir Tengah, diakuinya terdapat ada dugaan netralitas ASN dan dugaan tindak pidana Pemilu. Sehingga, sambungnya persoalan itu diambil alih ke Bawaslu Pesbar.
BACA JUGA:Warning Kapolres Way Kanan, Jangan Merokok Saat Piket di Gudang Logistik KPU
Sedangkan, mengenai dugaan netralitas salah ASN di lingkungan Pemkab Pesbar itu karena aktif berpose jari dengan caleg DPRD Pesbar dari salah satu Parpol peserta Pemilu.
“Sementara itu, mengenai dugaan tindak Pidana Pemilu itu karena peserta Pemilu itu melibatkan ASN,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, telah diatur berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, salah satunya mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat kampanye.
Karena itu, saat ini Bawaslu Pesbar juga masih melengkapi syarat formil dan materilnya, sehingga jika semua sudah terpenuhi maka akan dilakukan penanganan pelanggaran.
Baik mengenai dugaan netralitas ASN, maupun dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan ASN.