Residivis Pencurian Sepeda di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Hasil Curian Dijual COD

Pelaku pencurian sepeda terekam CCTV saat beraksi di pekarangan rumah warga, lalu ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP. -FOTO SASKIA/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda berinisial S (45), warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan menyampaikan bahwa aksi terakhir pelaku pada Rabu, 31 Mei 2025, di Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Barat.
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban menunjukkan pelaku masuk ke pekarangan rumah yang saat itu gerbangnya tidak terkunci.
Pelaku yang beraksi seorang diri berhasil membawa kabur satu unit sepeda merEk United tipe Cross Line. Dalam pemeriksaan, diketahui sepeda curian itu telah dijual oleh pelaku secara cash on delivery (COD) dengan harga Rp500 ribu.
BACA JUGA: SMKN 2 Terbanggibesar Akan Kelola Dana BOS Sesuai Juknis
"Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujar AKBP Erwin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus seorang pemuda terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pelaku diketahui bernama Sabri Pratama (24), warga asal Lampung Tengah. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di halaman parkir sebuah penginapan di Kecamatan Way Halim Permai, Bandar Lampung, pada Kamis (1/5) dini hari.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak meninggalkan penginapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sabri merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari Lapas Way Hui pada 2024. Ia mengaku mempelajari teknik membobol motor saat menjalani hukuman di dalam lapas bersama rekannya yang kini menjadi DPO.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 serta beberapa kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.