Residivis Pencurian Sepeda di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Hasil Curian Dijual COD

Pelaku pencurian sepeda terekam CCTV saat beraksi di pekarangan rumah warga, lalu ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP. -FOTO SASKIA/RLMG -

Atas perbuatannya, Sabri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun  (sas/c1/abd)

 

Tag
Share