Impor Pakaian Jadi Diperketat

KONPERS: Konferensi pers menteri Kabinet Merah Putih terkait deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha di kantor Kemendag, Rabu (2/7).--FOTO BERITASATU.COM/ANISA FAUZIAH

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kebijakan relaksasi impor yang saat ini dijalankan tetap mengedepankan pengawasan ketat, terutama terhadap sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) terbaru, pengaturan khusus diberlakukan terhadap impor pakaian jadi dan aksesorinya.

 

Barang-barang tersebut kini wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis dari kementerian teknis terkait, dan laporan surveyor (LS).

 

"Semua untuk tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi ini pengawasannya tetap dilakukan di border," tegas Budi dalam konferensi pers bertajuk ’’Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha” di kantor Kemendag, Rabu (2/7).

 

Budi menambahkan, meskipun sebelumnya dikenakan kebijakan safeguard (pengamanan), masa berlakunya untuk pakaian jadi telah berakhir dan kini sedang dalam proses perpanjangan. Sementara itu, pengamanan masih berlaku untuk produk tekstil lain, seperti benang, tirai, kain, dan karpet.

 

"Untuk pakaian jadi, memang masa safeguard-nya sudah berakhir dan saat ini sedang diproses untuk diperpanjang," ujar Budi.

 

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang relaksasi impor secara selektif, tetapi tetap menjaga daya saing industri dalam negeri dari serbuan barang impor murah, terutama dari negara-negara yang mengalami surplus kapasitas produksi.

 

Di luar kebijakan impor, pemerintah juga mendorong langkah deregulasi yang menyasar sektor usaha, khususnya dalam hal proses perizinan. Salah satu terobosan baru adalah pemberlakuan otomatisasi izin waralaba.

Tag
Share