KPK Geledah Rumah Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Topan Ginting saat dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut oleh Gubernur Bobby Nasution, Februari 2025. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting pada Rabu (2/7).
’’Siap, benar,” ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi wartawan.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Sumatera Utara.
“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Sumatera Utara,” ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Budi, penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya, terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Tim mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek-proyek tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut OTT ini berkaitan dengan dua proyek pembangunan jalan, yaitu di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan di PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Dalam konstruksi perkara, Akhirun dan Rayhan disangka memberikan suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga sebagai penerima suap dan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topan diketahui dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 oleh Gubernur Bobby Nasution. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, serta pernah menjadi Plt. Sekda Kota Medan saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota.
Kini, bersama empat tersangka lainnya, Topan ditahan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis (26/6) di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dalam OTT tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, OTT pertama terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. OTT kedua terkait proyek serupa di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Pada OTT pertama, KPK menyoroti empat proyek jalan yang memiliki nilai miliaran rupiah, yaitu:
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2023, senilai Rp56,5 miliar
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2024, senilai Rp17,5 miliar
Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI serta penanganan longsoran Tahun 2025
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2025
Sementara itu, proyek yang disorot dalam OTT kedua adalah:
Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan, senilai Rp96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot, senilai Rp61,8 miliar
“Total nilai proyek yang telah dikantongi informasi awal KPK mencapai Rp231,8 miliar. Kami masih akan mendalami proyek-proyek lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
Adapun lima tersangka dalam kasus ini adalah: Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR; Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Untu peran dan pasal yang dikenakan, KPK menyebut:
KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Asep. (disway/c1/abd)

Tag
Share