Keluarga Pasrah Pratama Wijaya Kusuma dengan Hasil Ekshumasi

Proses ekshumasi jenazah mahasiswa Unila oleh tim forensik dan penyidik Polda Lampung di TPU Beringinraya, Senin (30/6). -FOTO IST -

Polda Ekshumasi Jenazah Mahasiswa Diksar 

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung bersama tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara melakukan proses ekshumasi jenazah Pratama Wijaya Kusuma. Dia adalah mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang diduga meninggal usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi mahasiswa pencinta alam Mahepel.

Ekshumasi dilakukan di Blok F TPU Beringinraya, Kemiling, Bandarlampung, pada Senin (30/6) guna mengungkap penyebab pasti kematian almarhum.

BACA JUGA:Apel Tiga Pilar di Bandar Lampung: Perkuat Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri Jaga Keamanan Daerah

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, menjelaskan, ekshumasi menjadi langkah penting dalam proses penyelidikan. 

“Saat ini kami sudah memeriksa 18 orang saksi. Jumlah ini masih bisa bertambah setelah hasil ekshumasi keluar,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ican Amsterly, menegaskan bahwa apapun hasil ekshumasi nantinya, tidak dapat menghapus dugaan kuat terjadinya kekerasan dalam kegiatan diksar tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Lampung untuk mengungkap kasus ini. Hasil investigasi internal dari pihak kampus juga sudah kami rekomendasikan sebagai bahan penyelidikan lanjutan,” kata Ican.

Abqori, ayah dari Pratama Wijaya Kusuma, menyampaikan harapannya agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum. Ia meminta agar para pelaku, jika terbukti bersalah, dihukum seadil-adilnya.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kami, para orang tua, mendidik anak dengan susah payah, bukan untuk diperlakukan seperti ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan kegiatan kemahasiswaan oleh pihak kampus. Menurutnya, jika organisasi pencinta alam malah menjadi tempat praktik kekerasan, maka sebaiknya dibubarkan permanen.

“Pencinta alam seharusnya menjaga alam, bukan menyakiti manusia. Jika kegiatan organisasi tak diawasi dengan baik oleh dosen dan dekan, maka ini berbahaya,” tutup Abqori.

Sebelumnya, Keluarga almarhum Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung yang meninggal dunia usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) menyetujui ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Lampung.

Persetujuan tersebut disampaikan keluarga korban melalui kuasa hukumnya dengan mengirimkan surat resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. 

Tag
Share