Optimalkan Penagihan Empat Sektor Pajak Daerah

Radar Lampung Baca Koran--
Kemudian, untuk target PAD tahun 2025 dari Pajak Alat Berat adalah sebesar Rp 1.000.000.000 dengan angka realisasi sebesar Rp 307.438.000 per tanggal 17 Juni 2025.
Lanjut Slamet Riadi, Bapenda Lampung telah berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Alat Berat dengan melakukan pendataan dan penagihan secara aktif.
Hal ini dilakukan melalui surat, komunikasi telepon, dan/atau kunjungan langsung ke perusahaan/pelaku usaha yang memiliki/menggunakan alat berat. "Masih terdapat resistensi/ketidakpatuhan pemilik atau pengusaha pengguna alat berat," ucapnya.
"Temuan di lapangan, perusahaan pengguna alat berat cenderung abai, tidak kooperatif, atau menunda-nunda dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Alat Berat," sambungnya.
Untuk mengoptimalkan penagihan Pajak Alat Berat ini, Bapenda Provinsi Lampung melalui Bidang Pajak telah mendata 196 perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Lampung.
Dari 196 perusahaan tersebut, 32 perusahaan telah menjadi wajib pajak PAB dengan rincian, 16 wajib pajak telah melakukan pembayaran PAB dan 16 wajib pajak sedang dalam proses penetapan NJAB (Nilai Jual Alat Berat).
"UPTD Pengelolaan Pendapatan masih berupaya melakukan pendataan pemakaian alat berat pada 164 perusahaan dan Bapenda akan segera. menindaklanjuti apabila terdapat pemakaian alat berat pada perusahaan-perusahaan tersebut," tuturnya.
Apabila perusahaan telah terbukti memiliki/menggunakan alat berat, akan dilakukan kunjungan dan/atau penagihan oleh Bidang Pajak dan UPTD Pengelolaan Pendapatan.
"Dalam hal ini terdapat perusahaan yang kurang kooperatif dalam melakukan kewajiban pembayaran PAB, selanjutnya Bapenda akan melayangkan SKK ke Bidang Datun Kejati Provinsi Lampung," tuturnya. (pip/c1/yud)