Optimalkan Penagihan Empat Sektor Pajak Daerah

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menjalin kesepakatan strategis. Kesepakatan ini untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sinergi akselerasi Asta Cita di wilayah hukum Lampung dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
Kejati Lampung dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan untuk memperkuat posisi pemerintah provinsi.
BACA JUGA:Tagih Pajak dan Retribusi, Pemprov Lampung Gandeng Kejati
Hal ini mencakup penyelesaian tunggakan pajak, penertiban wajib pajak yang tidak patuh, perlindungan aset daerah, serta penyusunan langkah-langkah hukum preventif maupun represif terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Sehingga diharapkan tercipta sinergi yang kuat untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait pengoptimalan PAD ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mengintensifkan penagihan pajak daerah. Baik itu pengoptimalan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak alat berat (PAB).
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi mengatakan, terkait pengoptimalan penagihan PKB, Bapenda Lampung telah mengirimkan surat terkait penagihan PKB terhadap 102 perusahaan di Lampung, pada 9 Desember 2024 lalu melalui surat sekretariat daerah.
"Berdasarkan update data per 18 Juni 2025, terdapat 100 perusahaan yang masih memiliki tunggakan PKB dengan jumlah total 9.244 unit kendaraan dengan estimasi potensi PKB sebesar Rp 9.435.581.010," ujar Slamet Riadi.
Optimalisasi penagihan PBBKB, kata Slamet Riadi, jumlah wajib PBBKB di Lampung sebanyak 18 wajib pajak dengan target PAD di angka Rp 940.000.000.000.
"Pada APBD 2025, disampaikan Slamet Riadi realisasi PBBKB Provinsi Lampung per tanggal 17 Juni 2025 sebesar Rp336.139.940.064," ucapnya.
Saat ini, menurut Slamet Riadi, Bapenda sedang menunggu data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan rekonsiliasi PBBKB terkait data PPN konsumen pemakai bahan bakar industri.
Untuk optimalisasi penagihan PAP di Lampung, Slamet Riadi menyampaikan jumlah wajib pajak PAP ada 85 wajib pajak dengan target penerimaan sebesar Rp 8.000.000.000. "Pada APBD 2025 dan realisasi berada di angka Rp 3.418.933.651 per tanggal 17 Juni 2025," ungkapnya.
Diungkapkan Slamet Riadi, masih terdapat 103 perusahaan yang menjadi potensi wajib pajak untuk PAP yang tersebar di 12 kabupaten/kota yang masih dalam proses penggalian potensi PAP bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan di masing-masing wilayah.
"Berdasarkan LHP BPK RI, terdapat potensi Pajak Air Permukaan sebesar Rp 149.834.724 yang bersumber dari PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) KSO Tebu Bunga Mayang dimana perusahaan dalam prosesnya tidak kooperatif dan dengan berbagai alasan belum bersedia untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan," ungkapnya.