Tagih Pajak dan Retribusi, Pemprov Lampung Gandeng Kejati

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menjalin kesepakatan strategis.

Kesepakatan ini untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sinergi akselerasi Asta Cita di wilayah hukum Lampung dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.

Penandatanganan kesepakatan berlangsung di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung pada Selasa, 24 Juni 2025.

BACA JUGA:SIAGA! Prabowo Panggil Sejumlah Menteri

Gubernur Mirza mengatakan kesepakatan ini untuk mendukung Asta Cita yang merupakan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan peran vital kejaksaan tinggi dalam mendampingi Pemprov Lampung. 

Area pendampingan dimaksud antara lain penyelesaian piutang pajak dan retribusi daerah, pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah, serta pemberian pendampingan hukum dalam setiap proses perdata dan tata usaha negara.

Melalui kesepakatan ini, Mirza berharap tercipta sinergi yang kuat untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Di mana, PAD menjadi sumber penting pembiayaan pembangunan di Lampung.

"Sinergi antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung ini juga menjadi bentuk konkret semangat kolaborasi antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum," ujar Mirza.

Melalui kesepakatan ini, Mirza berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan untuk memperkuat posisi Pemerintah Provinsi. 

Hal ini mencakup penyelesaian tunggakan pajak, penertiban wajib pajak yang tidak patuh, perlindungan aset daerah, serta penyusunan langkah-langkah hukum preventif maupun represif terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Lanjut Mirza, bahwa kesepakatan ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen moral dan hukum untuk menjaga integritas, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung.

Sementara, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan MoU ini dalam rangka mensinergikan langkah-langkah dalam mengakselerasi Asta Cita di Provinsi Lampung.

Salah satu bentuknya adalah untuk pendampingan penagihan pajak-pajak daerah guna peningkatan PAD. "Berbagai macam bentuk pajak yang ada di Bapenda, nanti akan kita data, kita lihat potensi-potensinya, wajib pajaknya yang patuh yang belum, itu akan kita diskusikan bersama, lalu kita lanjuti ke lapangan bersama-sama," ujar Kajati Danang.

Tag
Share