Status Tersangka Dibatalkan, Apakah Agus Nompitu Akan Kembali Jabat Kadisnaker Lampung?

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal -FOTO RLMG -
Diketahui, Agus Nompitu kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Agus juga pernah mengajukan praperadilan. Tetapi saat itu, hakim menolak permohonannya dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat.
Dalam petitum isi gugatan yang diajukann praperadilan yang kedua ini. Perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/. Agus Nompitu meminta empat poin dalam permohonannya.
Pertama, ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang meminta seluruh gugatan praperadilannya. Kemudian kedua Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung.
Kemudian, ketiga, Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan nama baik, harkat dan martabatnya. Dan terakhir meminta biaya perkara dibebankan kepada negara. (pip/c1/abd)