Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan

Sejumlah pengunjung berbelanja produk minuman berpemanis dalam kemasan di supermarket di Jakarta--FOTO HANUNG HAMBARA/JAWA POS
Nirwala juga menegaskan penerapan kebijakan ini membutuhkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) diikuti dengan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis dari Direktorat Jenderal.
Ia pun mengatakan inti dari kebijakan ini adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan, bukan konsumsi utama seperti gula dari makanan pokok, contohnya nasi.
’’Kalau konsumsi utama kalau nasi itu gulanya tinggi. Penekannya disini mengurangi konsumsi gula tambahan," tegas Nirwala. (jpc/c1)