SPMB Jalur Domisili, Utamakan Nilai

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Thomas Amirico. --FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, pengawasan ini bertujuan memastikan pelaksanaan SPMB dan PPDBM berjalan sesuai peraturan, transparan, serta menjamin akses pendidikan yang berkeadilan.

 

’’SPMB adalah tahap penting untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan berkualitas. Proses ini mencakup jenjang TK hingga SMK. Sementara PPDBM mencakup RA hingga MAK,” ujar Nur Rakhman.

 

Pengawasan, kata Nur Rakhman, akan mengacu pada regulasi teknis, seperti Permendikdasmen No. 3/2025 tentang SPMB dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 64 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis PPDBM. ’’Selain itu, pengawasan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua Ombudsman No. 13/2025 yang memandatkan seluruh perwakilan Ombudsman untuk mengawasi proses SPMB,’’ tegasnya. (pip/mel/c1)

 

Tag
Share