Oknum Pengacara Dilaporkan

Sejumlah warga Jalan Endro Suratmin Gang Pantura, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, mendatangi kantor DPC Peradi Kota Bandarlampung, Senin (10/6).-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Sejumlah warga Jalan Endro Suratmin Gang Pantura, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, mendatangi kantor DPC Peradi Kota Bandarlampung, Senin (10/6).

Kedatangan mereka untuk melaporkan seorang oknum advokat berinisial A yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara hukum yang tengah mereka jalani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Anisa, salah satu warga, mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat orang lainnya merupakan tergugat dalam kasus sengketa tanah yang berlokasi di kawasan Sukarame. 

BACA JUGA:Israel Kerahkan 200 Pesawat Tempur, Iran Balas Luncurkan 100 Drone

Mereka sempat menunjuk A sebagai kuasa hukum dalam proses hukum yang berlangsung. Namun, kekecewaan muncul ketika sang pengacara justru menawarkan jalur tidak resmi dengan iming-iming kemenangan.

’’Setelah kami kalah di tingkat pertama, dia menyarankan untuk menempuh ’jalan belakang’ agar menang di tingkat banding dan kasasi. Tetapi dengan syarat kami harus menyetor Rp30 juta per orang. Karena percaya, kami setorkan uang itu. Total ada lima orang, berarti Rp150 juta,” jelas Anisa.

Namun, hasil akhirnya justru membuat warga terpukul. Alih-alih menang, putusan kasasi dari PN Tanjungkarang tetap tidak berpihak kepada mereka. Akibatnya, kelima tergugat diminta mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa.

Merasa dirugikan, mereka berinisiatif menemui sang pengacara untuk meminta pengembalian uang yang telah disetor. Sayangnya, permintaan itu tidak disambut baik.

’’Dalam pertemuan itu, kami malah diperlakukan tidak baik. Dia bilang uang itu sudah diserahkan ke oknum hakim. Tetapi saat kami ajak bersama-sama menemui hakim yang dimaksud, dia tidak mau,” ungkap Anisa.

Karena merasa tidak mendapat kejelasan, warga kemudian mendatangi kantor DPC Peradi Kota Bandarlampung untuk mengadukan kasus ini.

’’Kami sudah sampaikan semuanya ke Peradi. Mereka menerima kami dengan baik dan menyarankan untuk membuat laporan secara tertulis terlebih dahulu,” ujar Anisa.

Pihak warga menegaskan, jika tidak ada iktikad baik dari oknum pengacara tersebut untuk mengembalikan uang, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

’’Kami berharap tidak ada korban lain seperti kami. Tidak semua orang yang jadi klien punya kemampuan finansial. Kami tidak ingin ada lagi orang kecil yang dimanfaatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Bandarlampung Bey Sujarwo membenarkan laporan beberapa warga tersebut. Di mana, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu laporan tertulis kronologisnya. ’’Tadi sudah diterima. Kami meminta untuk dilengkapi dahulu (laporan)," ujarnya.

Tag
Share