Perokok Aktif di Indonesia Capai 70 Juta Orang

Ilustrasi perokok.--FOTO DOK. JAWAPOS.COM

 

Disebutkan bahwa pengeluaran untuk pengobatan akibat rokok mencapai tiga kali lipat dari pemasukan negara melalui cukai tembakau. Untuk memperkuat strategi nasional, Nadia menyebut pemerintah telah mengeluarkan PP No. 28 Tahun 2024 dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang di antaranya menegaskan pentingnya akses layanan berhenti merokok, termasuk penyediaan NRT di puskesmas.

 

Target pemerintah, seluruh puskesmas akan memiliki Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) pada 2029 dan akan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

 

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P.(K)., MHPM., FISR., FAPSR. selaku penasehat Pengurus Pusat PDPI dan Dirut RSUP Persahabatan, menyoroti bahaya rokok sebagai penyebab utama kanker paru dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

 

“Rokok menyebabkan 268.614 kematian setiap tahun, atau 12,3 persen dari total kematian di Indonesia. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan mencapai Rp288 triliun,” ungkap Agus.

 

Prof. Agus juga menepis anggapan bahwa rokok elektrik atau vape adalah alternatif yang lebih aman.

 

’’Vape mengandung zat berbahaya seperti acetaldehyde, acrolein, formaldehyde, diasetil yang memicu popcorn lung, logam berat, dan karsinogen. Semua ini bisa memicu penyakit serius seperti kanker paru, PPOK, asma, dan acute lung injury seperti EVALI,” jelas Prof. Agus.

 

Sebagai bagian dari komitmen bersama, Kemenkes, Kenvue, dan PDPI juga menyelenggarakan pelatihan untuk para tenaga kesehatan. Pelatihan ini bertujuan membekali tenaga medis dengan pengetahuan kebijakan dan layanan UBM, dampak medis rokok dan vape, penggunaan NRT, serta keterampilan wawancara motivasional.

 

Tag
Share