Sidang Dua Kurir 159 Kg Ganja Asal Padang Kembali Ditunda

Dua terdakwa kurir ganja asal Padang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, pembacaan tuntutan kembali ditunda. -FOTO LEO DAMPIARI -
BANDARLAMPUNG - Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba, Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang. Keduanya merupakan warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Mereka didakwa menyelundupkan 159 kilogram ganja kering dari Aceh menuju Pulau Jawa. Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, jaksa belum dapat menyampaikan tuntutannya.
Untuk ketiga kalinya, pembacaan tuntutan kembali ditunda lantaran Kejaksaan Tinggi Lampung belum menerima surat tuntutan dari Kejaksaan Agung RI. Sidang pun dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Kasus ini terungkap pada November 2024, saat aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar razia di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi BA 1686 AAL yang dikendarai oleh kedua terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lima karung berisi 159 kilogram ganja kering.
Kepada penyidik, keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Antonio Leo untuk mengantar barang haram tersebut dari Kota Padang menuju Pulau Jawa.
BACA JUGA:PTS Bermasalah Dicoret dari Penerima Bantuan PP-PTS 2025
Perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Muhammad Belly Saputra, terpidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan rumah seluas 105 meter persegi di Komplek Perumahan Citra Grand City The Breeze, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil kejahatan narkotika.
Belly Saputra merupakan kurir yang terlibat dalam pengiriman sabu seberat 125 kilogram dan telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
“Sita eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7446/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 105/Pid.Sus/2024/PN TJK tanggal 28 Mei 2024,” jelas Angga Mahatama.
Terungkap dalam proses penyidikan, Belly memulai aksinya pada Maret 2019. Saat itu, ia masih bekerja sebagai penjual sate di Palembang.