PTS Bermasalah Dicoret dari Penerima Bantuan PP-PTS 2025

RADAR - BACA KORAN--

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyiapkan bantuan penguatan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) senilai Rp201 miliar. Bantuan hanya diberikan untuk PTS yang memenuhi kriteria khusus yang telah disiapkan. 

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiktisaintek Khairul Munadi menuturkan, alokasi dana ini disalurkan melalui Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025. Dana diberikan secara kompetitif. Artinya, melalui seleksi yang dilakukan berdasar proposal yang diajukan masing-masing PTS.

 

“Nanti dilakukan seleksi berdasarkan panduan yang telah disiapkan,” ujar Khairul dalam acara Peluncuran PP-PTS 2025 di Jakarta.

 

 

Program ini diberikan dalam rangka upaya peningkatan mutu, tata kelola, dan juga akses pendidikan di PTS. PTS dinilai menjadi bagian yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, dan teknologi yang unggul. Mengingat, lebih dari 60 persen mahasiswa mengenyam pendidikan tinggi melalui PTS. 

 

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendiktisaintek Mukhamad Najib mengungkapkan bahwa tidak semua PTS bisa menerima bantuan yang disalurkan dalam bentuk infrastruktur pendukung pendidikan ini. Setidaknya ada 15 poin yang jadi syarat bagi PTS yang ingin mengikuti seleksi PP-PTS ini.

 

Di antaranya, PTS harus berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi di bawah koordinasi Kemendiktisaintek. Kemudian PTS telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimum 90 persen selama dua tahun terakhir.

 

Untuk PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan SK Menteri pada tahun 2024 – 2025, dapat mengusulkan program studi jika PTS asal program studi tersebut sudah memiliki pelaporan PDDIKTI minimal 90 persen selama dua tahun terakhir.

Tag
Share