PTS Bermasalah Dicoret dari Penerima Bantuan PP-PTS 2025

RADAR - BACA KORAN--
Selanjutnya, PTS harus terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali dengan status akreditasi masih berlaku sampai 31 Desember 2025. Untuk yang sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi, maka dapat melampirkan bukti tangkapan layar bahwa permohonan re-akreditasi telah terverifikasi oleh BANPT.
Tak hanya itu. Jumlah mahasiswa (student body) juga jadi pertimbangan. Misalnya, untuk Akademi Komunitas minimal memiliki 20 mahasiswa; Politeknik dan sekolah tinggi minimal 300 mahasiswa; serta universitas dan institut minimal 500 mahasiswa dan paling banyak 5.000 mahasiswa.
Selain itu, ada pula syarat khusus di mana PTS bermasalah dilarang ikut seleksi. “PTS tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020,” ujar Najib.
Tak hanya yang tengah dikenakan sanksi oleh Kemendiktisaintek, PTS yang tengah bermasalah di internal, baik itu antar pemangku kepentingan, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS, juga dipastikan tak bakal lolos seleksi. Termasuk PTS yang sedang tersangkut dalam sengketa hukum.
“PTS yang kami berikan bantuan ini adalah PTS yang bersih dari sanksi. Dalam arti, PTS yang memang punya komitmen dalam menjalankan proses pembelajaran dengan baik,” tegas Najib.
Diakuinya, saat ini ada beberapa PTS yang tengah bermasalah ini. Namun, dia memastikan jumlahnya sangat sedikit. “Dari sekitar 1.500 atau lebih PTS yang eligible untuk mengajukan proposal ini, mungkin tidak sampai 0,005 persen (yang kena sanksi, Red),” ungkap Najib.
Selain PTS bermasalah, program studi yang sudah mendapatkan bantuan PP-PTS tahun lalu pun dipastikan tak akan mendapatkan bantuan yang sama d tahun ini. Sehingga, PTS diminta untuk mengajukan bantuan untuk program studi berbeda dalam proposalnya. (jpc/c1)