Sidang Dua Kurir 159 Kg Ganja Asal Padang Kembali Ditunda

Dua terdakwa kurir ganja asal Padang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, pembacaan tuntutan kembali ditunda. -FOTO LEO DAMPIARI -
Ia kemudian bertemu dengan Iko Agus, yang saat ini masih buron (DPO), dan ditawari menjadi kurir narkoba.
Pada April 2019, Belly menerima tawaran tersebut dan dijanjikan bayaran sebesar Rp15 hingga Rp20 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim.
Dalam kurun waktu antara September 2019 hingga September 2020, Belly berhasil mengirim 125 kilogram sabu dan menerima total bayaran sebesar Rp2,2 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (leo/c1/abd)