Kepala Pekon di Pringsewu Ramai-Ramai Kembalikan Uang Kerugian Negara Kasus Bimtek

DIKEMBALIKAN: Pengembalian uang kerugian negara kasus dugaan korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. -FOTO IST-
PRINGSEWU - Titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 563 juta.
Penitipan dilakukan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Uang titipan tersebut diberikan dalam beberapa tahapan.
Yang terbaru Selasa, 10 Juni 2025, penyidik menerima titipan uang sebesar Rp37 juta. Uang tersebut berasal dari puluhan kepala pekon (kepala desa) serta dari tenaga honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu.
Masing-masing 10 kepala pekon di Kecamatan Banyumas Rp 26 juta. Kemudian dari tiga kepala pekon di Kecamatan Ambarawa sebesar Rp6 juta. Sedangkan dari tenaga honorer Dinas PMP Hardianus DP Wiratama Rp5 juta.
Uang titipan kembali diserahkan, Rabu, 11 Juni 2025, dari delapan kepala pekon. Yakni enam kepala pekon dari Kecamatan Pagelaran Utara, masing-masing Rp 2 juta yang totalnya Rp12 juta.
Serta dari dua kepalapekon dari Kecamatan Pagelaran, masing-masing Rp13 juta totalnya Rp 26 juta.
"Dengan tambahan titipan terbaru ini, total uang pengembalian kerugian negara yang telah berhasil disita penyidik Kejari Pringsewu mencapai Rp563 juta.," terang Kajari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.
Sedangkan penyerahan uang titipan tersebut bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dimana uang titipan diterima tim penyidik, dengan pendampingan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu guna memastikan transparansi. Selanjutnya seluruh uang titipan disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya pada Bank Mandiri.
Uang titipan tersebut berasal dari berbagai sumber. Ada yang merupakan bagian dari cashback (uang saku) yang sebelumnya diterima para kepala pekon setelah melakukan pembayaran Bimtek senilai Rp13 juta per orang kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) selaku penyelenggara Bimtek.
Sedangkan uang Rp5 juta yang dititipkan pegawai honorer PMP merupakan dana transportasi dari LPPAN selama kegiatan Bimtek berlangsung. Yakni sebagai perwakilan dari Dinas PMP Kabupaten Pringsewu.
Sementara dana yang dititipkan dua kepala pekon dari Kecamatan Pagelaran masing-masing sebesar Rp13 juta bersumber dari anggaran APBDes yang semula untuk pembayaran kegiatan Bimtek.
Namun belum terlaksana, karena mengetahui kegiatan tersebut sedang dalam proses hukum Kejari Pringsewu maka dibatalkan dan disimpan kepala pekon.
Pihak Kejari Pringsewu menurutnya berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara mengingat masih terdapat uang negara yang dalam penguasaan/dinikmati para pihak.(*)